Saat ini karyawan bank yang memiliki NIP 01190141 itu ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita aset milik tersangka berupa sebuah rumah di Perumahan Villa Bukit Mas, Kecamatan Giri. ”Tersangka yang merupakan karyawan bank tersebut sudah kita amankan. Asetnya juga sudah disita sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan ke polisi pada Desember 2021. Awalnya korban didatangi oleh tersangka dengan dalih menawarkan deposito bank dengan bunga cukup tinggi. Peni dianggap sebagai nasabah prioritas. Korban tergiur dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi tersebut. Korban menyetorkan uang tersebut lewat tersangka.
”Korban sudah lima lebih melakukan transaksi dengan tersangka. Semua uang disetor kepada tersangka. Nilai nominalnya mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Agus.
Dalam melancarkan aksinya, masih kata Agus, tersangka juga memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposito dan stempel pada surat tersebut.
”Tersangka melakukan aksinya secara pribadi atau mandiri. Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat surat tanda bukti kepemilikan deposito palsu,” kata Agus.
Korban tidak curiga menyerahkan uang hingga Rp 3 miliar tersebut. Ternyata iming-iming bunga tinggi hanya strategi tersangka untuk bisa mengelabuhi korban.
”Baru satu korban saja, tidak ada korban lain. Tersangka baru melakukan aksinya. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelasnya.
Selama proses penyidikan kasus tersebut, polisi mendapati adanya aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka. Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. ”Dari penerapan TPPU, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita berupa satu rumah milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.
Agus menambahkan, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 374 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. ”Untuk ancaman pasal 374 atau 372 KUHP maksimal lima tahun penjara, sedangan UU nomor 8 tahun 2010 maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Peni Handayani membenarkan kalau dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan pelaku Arinda Nerrisya Putri. Nilai uang yang telah digelapkan Rp 3 miliar. ”Iming-imingnya waktu itu adalah bunga deposito tinggi. Saya tergiur melakukan investasi,” akunya.
Kapan uang tersebut diserahkan kepada pelaku? Peni mengaku menyerahkan pada 28 Agustus 2020. Uang tersebut ada yang diserahkan secara langsung maupun transfer lewat rekening atas nama Arinda Merissya Putri. Uang yang ditransfer Rp 2 miliar dan Rp 500 juta diserahkan langsung kepada pelaku.
”Tanggal 30 November 2020 saya juga menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, kemudian tanggal 3 Juni 2021 Rp 250 juta,” bebernya.
Peni menambahkan, kasus tersebut mencuat ketika pada bulan November 2021 hendak mengambil saldo deposito atas nama Arinda. Namun, nilai saldo di rekening Arinda tidak sesuai dengan uang yang sudah diserahkan. ”Atas kejadian ini, saya langsung melaporkan Arinda ke Polsek Banyuwangi untuk ditindaklanjuti. Alhamdulillah kalau tersangka sudah diamankan. Semoga uang yang telah dibawa Arinda bisa dikembalikan,” harapnya. (rio/aif) Editor : Syaifuddin Mahmud