Penyelidikan aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp 16,9 miliar yang diterima Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi masih berlanjut. Kali ini, sejumlah badan otonom (banom) NU dimintai keterangan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi Putu Sugiawan mengatakan, ada 18 orang yang dipanggil dan dimintai keterangan. Dia mengaku tidak hafal dan tidak bisa menyebut nama yang dipanggil satu per satu.
”Pokoknya ada 18 nama yang dipanggil. Hari ini (kemarin), ada sembilan orang yang hadir, dan sisanya telah hadir dalam panggilan pertama hari Selasa lalu (21/2),” ungkapnya.
Putu Sugiawan juga mengaku ikut membantu dalam pemeriksaan. Dia sempat melakukan pemeriksaan kepada Ketua Fatayat PCNU Banyuwangi Hj Siti Mafruchatin Nikmah.
Mengenai berapa aliran dana yang diterima Fatayat NU dari bansos dan apa saja yang ditanyakan, Putu enggan membeberkan lebih jelas. ”Kalau pemeriksaannya silakan langsung konfirmasi ke penyelidik Kejati,” jelasnya.
Mereka yang mendapat surat panggilan penyelidik Kejati tersebut, terang Putu, juga diminta membawa fotokopi berkas laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana Bansos 2017 tersebut. ”Selain kami mintai keterangannya, bukti berkas LPj juga kami minta untuk dibawa,” terangnya
Tidak hanya pihak pengurus PCNU Banyuwangi yang dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati. Pelapor, M. Yunus Wahyudi, juga dimintai keterangan dalam perkara tersebut. ”Khusus pelapor langsung dimintai keterangan oleh dua penyelidik Kejati di Lapas Banyuwangi,” bebernya.
Kalapas Banyuwangi Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan salah satu tahanan atas nama Yunus Wahyudi ikut diperiksa. Hanya saja, kata Akbar, pemeriksaan tidak dilakukan di dalam lapas. Yunus dibawa oleh tim penyelidik Kejati untuk dimintai keterangannya di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim melakukan penyelidikan terkait aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp 16,9 miliar yang diterima Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi. Tiga penyelidik dari Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satsus Tipikor) Kejati Jatim diturunkan untuk melakukan serangkaian pemeriksaan, Rabu (21/2).
Proses pemeriksaan dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sedikitnya ada delapan orang telah dimintai keterangan. Mereka yang dikorek keterangannya antara lain dari Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalipuro, Cluring, Genteng, Wongsorejo, Manajemen RSNU Mangir, serta Lembaga Falakiyah PCNU.
Aliran dana yang ditelusuri oleh Kejati Jatim merupakan hibah dari Pemkab Banyuwangi kepada PCNU pada tahun anggaran 2017. Nilai bansos yang diterima mencapai Rp 16,9 miliar dan diduga telah mengalir ke sejumlah MWCNU serta Badan Otonom (Banom) NU.
Tahun 2016 lalu, PCNU juga telah menerima dana serupa dari Pemkab Banyuwangi senilai Rp 12,8 miliar. Satu tahun berikutnya, yakni tahun anggaran 2017 kembali mendapat gelontoran dana hibah dari Pemkab Banyuwangi sebesar Rp 16,9 miliar. Karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Editor : Syaifuddin Mahmud