Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penyelidikan terkait aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp 16,9 miliar yang diterima Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi. Tiga petugas dari Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satsus Tipikor) Kejati Jatim diturunkan untuk melakukan serangkaian pemeriksaan di Banyuwangi, Rabu kemarin (21/2).
Proses pemeriksaan dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sedikitnya ada delapan orang telah dimintai keterangan. Mereka yang dikorek keterangannya antara lain dari Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalipuro, Cluring, Genteng, Wongsorejo, Manajemen RSNU Mangir, serta Lembaga Falakiyah PCNU.
Nurhadi, salah satu penyelidik mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tim dari Kejati Jatim juga melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ”Dari 18 orang yang dipanggil hanya 8 saja yang datang. Sisanya yang 10 akan menjalani pemeriksaan susulan pada esok hari, Kamis (22/2),” ungkapnya.
Aliran dana yang ditelusuri oleh Kejati Jatim merupakan hibah dari Pemkab Banyuwangi kepada PCNU pada tahun anggaran 2017. Nilai bansos yang diterima mencapai Rp 16,9 miliar dan diduga telah mengalir ke sejumlah MWCNU serta Badan Otonom (Banom) NU.
Kedatangan tim Kejati tanpa pendampingan Kejari Banyuwangi Adonis karena sedang menjalani cuti kerja. Kasus tersebut diduga dilaporkan oleh gabungan beberapa LSM di Banyuwangi. Tahun 2016 lalu, PCNU juga telah menerima dana serupa dari Pemkab Banyuwangi senilai Rp 12,8 miliar.
Satu tahun berikutnya, yakni tahun anggaran 2017 kembali mendapat gelontoran dana hibah dari Pemkab Banyuwangi sebesar Rp 16,9 miliar. Karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Kasus tersebut dilaporkan ke Kejati Jawa Timur.
Editor : Syaifuddin Mahmud