RADAR BANYUWANGI – Pemerintah Iran mengeksekusi mati dua pria yang dituduh bekerja sama dengan badan intelijen Israel, Mossad, pada Senin (3/8). Eksekusi terhadap Omid Behzad dan Pouria Safvat dilakukan setelah Mahkamah Agung Iran menguatkan vonis hukuman mati atas tuduhan spionase dan kerja sama dengan intelijen asing.
Kasus ini kembali menjadi sorotan internasional karena memicu kritik dari organisasi hak asasi manusia (HAM) yang mempertanyakan transparansi proses peradilan dan keabsahan bukti yang digunakan dalam persidangan.
Divonis Bersalah atas Tuduhan Spionase
Media peradilan Iran, Mizan, melaporkan kedua terpidana dinyatakan bersalah karena diduga mengirim koordinat, foto, serta informasi mengenai lokasi militer dan fasilitas keamanan Iran kepada agen Mossad melalui sejumlah saluran komunikasi yang diklaim berafiliasi dengan Israel.
Menurut laporan tersebut, aktivitas itu disebut berlangsung selama perang 12 hari pada 2025 dan konflik 40 hari pada 2026.
Otoritas Iran menyatakan keduanya ditangkap oleh Organisasi Intelijen Garda Revolusi Islam Iran (IRGC). Namun, pemerintah tidak mengungkap waktu, lokasi, maupun kronologi penangkapan.
Omid Behzad Dituduh Berhubungan Langsung dengan Mossad
Dalam laporannya, Mizan menyebut Omid Behzad memiliki komunikasi langsung dengan pengelola sebuah kanal Telegram yang dikaitkan dengan Israel.
Ia juga dituduh memberikan dukungan terhadap operasi militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran.
Sebagai bagian dari proses hukum, media peradilan Iran menyebut terdapat pengakuan dari Behzad yang dijadikan salah satu dasar putusan.
Namun, organisasi HAM internasional selama bertahun-tahun menuduh aparat Iran kerap memperoleh pengakuan melalui tekanan, penyiksaan, atau kondisi penahanan yang tidak manusiawi. Tuduhan tersebut telah berulang kali dibantah oleh pemerintah Iran.
Pouria Safvat Diduga Memotret Sistem Pertahanan Udara
Sementara itu, Pouria Safvat dituduh memotret sistem pertahanan udara Iran dari atap sebuah bangunan, kemudian mengirimkan gambar tersebut melalui jaringan komunikasi yang disebut terhubung dengan Israel.
Media Mizan juga mengklaim beberapa lokasi yang difoto kemudian menjadi sasaran serangan.
Selain itu, Safvat disebut sempat berkomunikasi dengan Mossad dan mengirim pesan kepada Iran International. Namun, laporan tersebut tidak menyertakan bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Pengadilan Revolusi Iran menyatakan vonis dijatuhkan berdasarkan apa yang disebut sebagai pengakuan, bukti teknis, rekaman pesan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Gelombang Eksekusi Kembali Tuai Sorotan
Eksekusi terhadap Behzad dan Safvat menambah daftar hukuman mati yang dijatuhkan Iran dalam beberapa bulan terakhir terhadap orang-orang yang dituduh melakukan spionase, terlibat aksi protes, atau memiliki hubungan dengan kelompok oposisi.
Organisasi HAM menilai pemerintah Iran kerap menggunakan tuduhan terkait keamanan nasional dan spionase untuk menindak para pengkritik maupun lawan politik. Pemerintah Iran menolak tuduhan tersebut dan menyatakan proses hukum dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Mantan Jaksa PBB Kecam Eksekusi
Mantan jaksa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Profesor Payam Akhavan, mengecam praktik eksekusi tersebut.
"Apa yang sebenarnya kita miliki di Iran adalah eksekusi sewenang-wenang. Ini adalah pembunuhan. Ini adalah pembunuhan," ujarnya.
Akhavan juga menyatakan bahwa, menurut pandangannya, praktik tersebut dapat dikaji sebagai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan mengingat skala eksekusi yang terjadi.
Ketegangan Iran-Israel Masih Tinggi
Eksekusi ini berlangsung di tengah hubungan Iran dan Israel yang masih berada dalam fase ketegangan tinggi setelah serangkaian konflik militer dalam dua tahun terakhir.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Israel terkait eksekusi dua pria yang dituduh sebagai agen Mossad tersebut.
Sementara itu, sebagian besar tuduhan yang disampaikan otoritas Iran dalam perkara ini belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga sejumlah aspek kasus masih menjadi perdebatan di tingkat internasional.
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com