Polemik Aset Iran Memanas, Trump Siapkan Dana Beku untuk Klaim Kerusakan di Selat Hormuz

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 22:00 WIB
Ilustrasi Selat Hormuz memanas dan terjadi saling serang antara Iran dan AS. (Guardian)
Ilustrasi Selat Hormuz memanas dan terjadi saling serang antara Iran dan AS. (Guardian)

RADAR BANYUWANGI – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memicu kontroversi baru di tengah memanasnya konflik dengan Iran. Trump menyatakan aset Iran yang selama ini dibekukan Washington akan digunakan untuk membayar kerusakan kapal dan kargo yang terdampak gangguan keamanan di Selat Hormuz. Pernyataan tersebut langsung memicu kecaman keras dari Teheran yang menilai langkah itu berpotensi merusak tatanan hukum internasional.

Rencana tersebut disampaikan ketika konfrontasi militer antara Amerika Serikat dan Iran masih berlangsung. Serangan dari kedua belah pihak terus meningkatkan ketegangan di kawasan Teluk, sementara ancaman terhadap jalur pelayaran Selat Hormuz memicu kekhawatiran dunia terhadap stabilitas pasokan energi global.

Melalui akun Truth Social, Trump menyatakan seluruh kerusakan terhadap kapal maupun muatan yang terjadi di Selat Hormuz akan diganti menggunakan dana milik Iran yang saat ini berada di bawah kendali Amerika Serikat.

"Kerusakan tersebut mungkin sangat besar, tetapi inilah hal yang adil dan layak untuk dilakukan," tulis Trump.

Ia menegaskan dana yang akan digunakan berasal dari "uang Iran yang dimiliki dan dikendalikan oleh Amerika Serikat".

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Washington tidak hanya meningkatkan tekanan militer terhadap Teheran, tetapi juga membuka peluang penggunaan aset negara lain sebagai bagian dari respons atas dampak konflik.

Iran Sebut Langkah AS Berbahaya

Pemerintah Iran bereaksi keras terhadap usulan tersebut. Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menilai penggunaan aset negara lain untuk membayar klaim yang belum memiliki dasar hukum merupakan langkah yang berbahaya.

Dalam pernyataannya melalui platform X, Araghchi memperingatkan bahwa normalisasi penyitaan aset negara asing dapat menciptakan preseden yang mengancam sistem hukum internasional.

"Mereka yang merayakan atau mengambil keuntungan dari dana tersebut harus ingat, begitu pemerintah mulai menormalkan penyitaan aset, tidak ada lagi aset negara mana pun yang benar-benar aman. Kekacauan yang terjadi setelahnya tidak akan indah ataupun damai," ujar Araghchi.

Menurut Teheran, kebijakan semacam itu berisiko memperburuk hubungan antarnegara dan melemahkan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset negara di luar negeri.

Sengketa Aset Iran Belum Pernah Tuntas

Perselisihan mengenai aset Iran yang dibekukan sebenarnya bukan isu baru. Persoalan tersebut telah menjadi salah satu agenda pembahasan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Washington dan Teheran yang disepakati pada Juni lalu sebagai upaya meredakan konflik.

Namun pembicaraan itu gagal menghasilkan penyelesaian konkret.

Amerika Serikat bersama sejumlah negara Barat telah membekukan aset Iran selama beberapa dekade. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar USD 100 miliar, meski tidak pernah diumumkan secara resmi.

Pembekuan aset tersebut bermula setelah krisis penyanderaan diplomat Amerika Serikat di Kedutaan Besar AS di Teheran pada 1979, yang menjadi titik balik memburuknya hubungan kedua negara.

Trump Kembali Tingkatkan Tekanan terhadap Iran

Di tengah polemik mengenai aset Iran, Trump juga kembali mengisyaratkan kemungkinan meningkatkan operasi militer terhadap Teheran.

Presiden AS itu menyebut Washington telah melancarkan serangan selama 13 malam berturut-turut dan sedang mempertimbangkan operasi yang disebutnya akan memiliki intensitas jauh lebih besar dibanding sebelumnya.

Selain itu, Trump juga mengancam akan memberikan respons militer yang lebih keras terhadap Iran dan kelompok Houthi di Yaman setelah dua kapal tanker minyak Arab Saudi diserang di Laut Merah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa selain persaingan di medan militer, konflik Washington dan Teheran kini juga merambah ke ranah ekonomi dan hukum internasional. Penggunaan aset Iran yang dibekukan berpotensi menjadi babak baru dalam perselisihan kedua negara sekaligus memicu perdebatan mengenai perlindungan aset negara di tengah konflik geopolitik yang terus berkembang. (*)

Editor : Ali Sodiqin
konflik Iran aset Iran selat hormuz donald trump Abbas Araghchi