RADARBANYUWANGI.ID - Perusahaan operator ATM kripto terbesar, Bitcoin Depot, resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan Chapter 11 di Amerika Serikat. Perusahaan yang tercatat di bursa Nasdaq itu juga menghentikan seluruh layanan dan menutup operasional globalnya.
Pengajuan pailit dilakukan secara sukarela di Pengadilan Kebangkrutan AS untuk Distrik Selatan Texas pada Senin (18/5/2026) waktu setempat. Dalam proses tersebut, perusahaan akan menjual aset-asetnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh jaringan ATM Bitcoin Depot kini telah offline. Padahal, sepanjang tahun lalu perusahaan tersebut masih mengoperasikan 9.276 kios ATM kripto di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Mesin tersebut memungkinkan pengguna menukarkan uang tunai menjadi aset kripto Bitcoin.
Baca Juga: Harga BBM Mei 2026 Resmi Naik: Pertamax Turbo Rp19.900, Dexlite dan Diesel Swasta Melambung
Kondisi keuangan perusahaan memburuk tajam pada kuartal I-2026. Pendapatan Bitcoin Depot tercatat turun 49 persen secara tahunan. Perusahaan juga membukukan kerugian sebesar US$9,5 juta, berbalik dari laba US$12,2 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, laba kotor anjlok hingga 85 persen menjadi US$45 juta.
CEO Bitcoin Depot, Alex Holmes, menyebut regulasi yang semakin ketat menjadi faktor utama yang menekan bisnis ATM kripto.
“Negara-negara bagian memberlakukan kewajiban kepatuhan yang makin ketat, termasuk batasan transaksi baru, dan di beberapa yurisdiksi, pembatasan atau larangan langsung terhadap operasi BTM,” ujar Holmes dalam keterangannya, dikutip CNBC Indonesia.
“Pengembangan aturan terbaru telah berdampak pada bisnis dan keuangan Bitcoin Depot. Di bawah kondisi saat ini, model bisnis perusahaan tak bisa bertahan," tambahnya.
Selain tekanan regulasi, perusahaan juga menghadapi gugatan dari jaksa agung Massachusetts dan Iowa terkait dugaan fasilitasi penipuan kripto. Sepanjang tahun lalu, kerugian akibat penipuan ATM kripto dilaporkan mencapai US$389 juta atau naik 58 persen dibanding 2024.
Editor : Lugas Rumpakaadi