RADARBANYUWANGI.ID - Langkah berani datang dari seorang uskup Katolik di Belgia yang membuka kembali perdebatan lama dalam Gereja: bolehkah seorang imam menikah?
Johan Bonny, Uskup Antwerp sejak 2009 yang dikenal berpandangan progresif, menyatakan akan mendesak Vatikan untuk mengizinkan penahbisan pria beristri menjadi pendeta paling lambat pada 2028.
Pernyataan ini dinilai sebagai ujian besar bagi kepemimpinan Paus Leo XIV dalam merespons krisis jumlah imam yang terus menyusut.
Krisis Imam Picu Desakan Perubahan
Dalam surat terbuka yang dirilis kepada jemaatnya, Bonny menegaskan akan melakukan “segala upaya” untuk merealisasikan penahbisan pria beristri dalam dua tahun ke depan.
Bahkan, ia mengaku siap mulai mencari kandidat untuk dilatih menjadi imam.
Menurutnya, Gereja Katolik kini menghadapi kenyataan pahit: jumlah pria yang bersedia hidup selibat terus menurun drastis. Ia menyebut tingkat regenerasi imam saat ini “sedikit di atas nol”.
“Pertanyaannya bukan lagi apakah Gereja dapat menahbiskan pria beristri, tetapi kapan hal itu akan dilakukan,” tegasnya.
Aturan Selibat: Tradisi Berabad-abad
Selama berabad-abad, Gereja Katolik mempertahankan aturan selibat bagi para imam, yakni larangan menikah demi pengabdian penuh kepada Gereja.
Meski secara teologis aturan ini dapat diubah oleh paus, kenyataannya setiap upaya perubahan selalu mendapat penolakan kuat dari kalangan konservatif di Vatikan.
Pendahulu Paus saat ini, Paus Fransiskus, selama 12 tahun masa kepemimpinannya juga secara tegas menolak gagasan tersebut, meski tekanan untuk reformasi terus bermunculan.
Uji Sikap Paus Leo XIV
Sejak terpilih menggantikan Paus Fransiskus, Paus Leo XIV belum memberikan pernyataan tegas terkait kemungkinan imam menikah. Namun, dalam beberapa kesempatan ia menyampaikan pandangan positif terhadap praktik selibat.
Sikap ini membuat usulan Bonny menjadi semakin sensitif. Jika Vatikan tetap menolak, maka langkah Bonny berpotensi memicu konflik internal Gereja.
Hingga kini, pihak Vatikan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.
Risiko Besar: Bisa Berujung Ekskomunikasi
Dalam struktur Gereja Katolik, para uskup terikat sumpah setia kepada paus. Karena itu, sangat jarang ada uskup yang secara terbuka menyampaikan rencana yang berpotensi bertentangan dengan ajaran resmi.
Jika Bonny tetap menahbiskan pria beristri tanpa izin Vatikan, ia berisiko dijatuhi sanksi berat, termasuk ekskomunikasi atau pengucilan dari Gereja.
Namun, dalam pernyataannya, Bonny belum memastikan apakah ia akan tetap melangkah tanpa persetujuan paus.
Solusi atau Kontroversi?
Pendukung gagasan ini menilai bahwa membuka peluang bagi pria beristri menjadi imam dapat menjadi solusi konkret atas krisis kekurangan pendeta, terutama di Eropa.
Sebaliknya, pihak yang menolak berargumen bahwa selibat adalah fondasi spiritual penting yang memungkinkan imam fokus sepenuhnya pada pelayanan.
Menariknya, praktik imam menikah sebenarnya bukan hal asing sepenuhnya. Dalam Gereja Katolik Ritus Timur—yang merupakan bagian dari Gereja Katolik namun bertradisi berbeda—pria beristri memang diizinkan menjadi imam.
Bonny bahkan mengungkapkan bahwa keuskupannya kini sangat bergantung pada imam asing dari Eropa Timur dan Timur Tengah, yang sebagian sudah menikah.
Persimpangan Sejarah Gereja Katolik
Perdebatan soal selibat bukanlah hal baru. Namun, dengan semakin menurunnya jumlah imam secara global sejak 2012, tekanan untuk melakukan reformasi semakin kuat.
Kini, Gereja Katolik berada di persimpangan: mempertahankan tradisi lama atau beradaptasi dengan realitas zaman.
Langkah Johan Bonny bisa menjadi pemicu perubahan besar—atau justru membuka babak baru konflik internal dalam Gereja Katolik dunia. (*)
Editor : Ali Sodiqin