Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Taipan Media Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Divonis 20 Tahun Penjara, Dunia Mengecam

Ali Sodiqin • Senin, 9 Februari 2026 | 15:12 WIB

Taipan media pro-demokrasi Jimmy Lai divonis 20 tahun penjara di Hong Kong. Putusan keamanan nasional ini menuai kecaman luas.
Taipan media pro-demokrasi Jimmy Lai divonis 20 tahun penjara di Hong Kong. Putusan keamanan nasional ini menuai kecaman luas.

RADARBANYUWANGI.ID - Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada taipan media pro-demokrasi Jimmy Lai berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing.

Putusan tersebut langsung menuai kecaman dari kelompok pers dan pembela hak asasi manusia, yang menyebut vonis ini sebagai “kejam dan sangat tidak adil.”

Vonis yang dibacakan pada Senin itu sekaligus menutup sidang keamanan nasional paling bergengsi dan sensitif di Hong Kong, serta mengakhiri rangkaian proses hukum yang telah berlangsung hampir lima tahun sejak penangkapan awal Lai.

Pendiri Apple Daily, Media Pro-Demokrasi yang Ditutup

Jimmy Lai dikenal luas sebagai pendiri surat kabar Apple Daily, media yang selama bertahun-tahun menjadi simbol kebebasan pers dan suara oposisi pro-demokrasi di Hong Kong.

Namun, surat kabar tersebut terpaksa ditutup setelah otoritas menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk membekukan aset dan menekan operasional redaksi.

Lai pertama kali ditangkap pada Agustus 2020, tidak lama setelah undang-undang tersebut diberlakukan.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, ia dinyatakan bersalah pada akhir tahun lalu atas dua dakwaan kolusi dengan pihak asing serta satu dakwaan penerbitan bersifat hasutan.

Masuk Kategori Hukuman Paling Berat

Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lai berada dalam kategori hukuman paling berat dalam Undang-Undang Keamanan Nasional, yakni rentang 10 tahun hingga penjara seumur hidup.

Rentang hukuman tersebut diterapkan untuk pelanggaran yang diklasifikasikan sebagai bertingkat “sangat serius.”

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut hukuman Lai diperberat karena ia dinilai sebagai “dalang” serta kekuatan pendorong utama di balik konspirasi kolusi dengan pihak asing yang dituduhkan kepadanya.

Bantah Dakwaan, Sebut Diri Tahanan Politik

Pria berusia 78 tahun yang juga merupakan warga negara Inggris itu secara konsisten membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Dalam persidangan, Lai menyatakan bahwa dirinya adalah seorang “tahanan politik” yang menjadi korban penganiayaan oleh Beijing karena pandangan dan aktivitas politiknya.

Pernyataan tersebut kembali menguatkan kekhawatiran komunitas internasional terkait menyempitnya ruang kebebasan sipil dan kebebasan pers di Hong Kong sejak diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional.

Ancaman Menghabiskan Sisa Hidup di Penjara

Mengingat usia Lai yang telah menginjak 78 tahun, hukuman 20 tahun penjara tersebut berpotensi membuatnya menghabiskan sisa hidup di balik jeruji besi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari keluarga dan para pendukungnya.

Keluarga, pengacara, serta mantan rekan kerja Lai memperingatkan bahwa ia berisiko meninggal di dalam penjara, mengingat kondisi kesehatannya yang menurun.

Lai diketahui menderita sejumlah masalah kesehatan, termasuk jantung berdebar dan tekanan darah tinggi.

Suasana Haru di Ruang Sidang

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Jimmy Lai terlihat serius dan tenang.

Sementara itu, suasana haru menyelimuti ruang pengunjung, di mana sejumlah orang terlihat menangis menyaksikan akhir dari proses hukum yang dinilai banyak pihak sebagai simbol kemunduran kebebasan di Hong Kong.

Kasus Jimmy Lai kini menjadi sorotan global dan dipandang sebagai ujian besar bagi komitmen Hong Kong terhadap supremasi hukum, kebebasan pers, serta hak asasi manusia di bawah bayang-bayang pengaruh Beijing. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#taipan media #divonis 20 tahun #Jimmy Lai #hong kong #pro demokrasi