Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hakim AS Bongkar Kebijakan Imigrasi Trump, TPS Venezuela dan Haiti Disebut Ilegal

Lugas Rumpakaadi • Minggu, 1 Februari 2026 | 08:15 WIB
Ilustrasi, pengadilan banding AS menyatakan penghentian TPS.
Ilustrasi, pengadilan banding AS menyatakan penghentian TPS.

RADARBANYUWANGI.ID - Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat menyatakan bahwa pemerintahan Donald Trump bertindak melanggar hukum saat mengakhiri perlindungan imigrasi bagi ratusan ribu warga Venezuela dan Haiti.

Putusan ini menjadi sorotan penting dalam kebijakan imigrasi Amerika Serikat, khususnya terkait Temporary Protected Status (TPS).

CBS News melaporkan, putusan tersebut dikeluarkan oleh panel tiga hakim dari Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS.

Mereka menguatkan keputusan pengadilan tingkat bawah yang menilai bahwa Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, telah melampaui kewenangannya ketika menghentikan TPS bagi warga Venezuela dan Haiti sebelum masa berlakunya berakhir.

Namun demikian, putusan ini belum berdampak langsung.

Mahkamah Agung AS sebelumnya telah mengizinkan kebijakan penghentian TPS tetap berlaku sementara menunggu keputusan akhir.

Dengan demikian, status hukum para penerima TPS masih berada dalam ketidakpastian.

Dalam pertimbangannya, Hakim Kim Wardlaw menyatakan bahwa undang-undang TPS yang disahkan Kongres tidak memberikan kewenangan kepada menteri untuk mencabut penetapan TPS yang masih berlaku.

Menurutnya, regulasi tersebut dirancang dengan berbagai perlindungan prosedural agar penerima TPS memperoleh stabilitas dan kepastian hukum selama negara asal mereka mengalami kondisi luar biasa.

Wardlaw juga menekankan bahwa keputusan penghentian TPS membawa dampak nyata dan serius.

Banyak penerima TPS yang selama ini bekerja, membayar pajak, serta memiliki keluarga warga negara AS, dilaporkan ditahan atau dideportasi setelah kehilangan status perlindungan mereka.

TPS sendiri merupakan program yang diatur dalam Undang-Undang Imigrasi 1990.

Program ini memberikan izin tinggal dan bekerja sementara bagi warga negara asing yang tidak dapat kembali ke negaranya akibat konflik sipil, bencana alam, atau kondisi darurat lainnya.

Meski melindungi dari deportasi, TPS tidak memberikan jalur menuju kewarganegaraan.

Pemerintah beralasan bahwa kondisi di Venezuela dan Haiti telah membaik sehingga tidak lagi memenuhi kriteria TPS.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Venezuela masih dilanda krisis ekonomi berkepanjangan, inflasi tinggi, serta instabilitas politik.

Sementara itu, Haiti menghadapi kelaparan, kekerasan geng, dan ketidakamanan serius sejak gempa bumi besar tahun 2010.

Hakim Salvador Mendoza Jr., dalam pendapat terpisah, menyatakan terdapat bukti kuat adanya bias ras dan asal kebangsaan dalam keputusan tersebut.

Ia menilai alasan kebijakan yang disampaikan pemerintah bersifat formalitas dan tidak didasarkan pada pertimbangan substansial.

Sementara pemerintah berpendapat bahwa kewenangan terkait TPS sepenuhnya berada di tangan Menteri Keamanan Dalam Negeri dan tidak dapat digugat di pengadilan, putusan ini menunjukkan bahwa pengawasan yudisial tetap berlaku dalam kebijakan imigrasi yang berdampak luas pada hak asasi manusia.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#haiti #donald trump #venezuela #as