RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Malaysia akan memberlakukan regulasi baru yang melarang penjualan minyak masak kemasan bersubsidi kepada warga negara asing mulai 1 Maret 2026.
Seperti dilaporkan The Straits Times, kebijakan ini bertujuan untuk memperketat pengendalian distribusi barang bersubsidi serta menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi akibat penyelewengan dan penyelundupan.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup Malaysia, Datuk Seri Armizan Mohd Ali, menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan diwartakan melalui Peraturan Pengendalian Pasokan, yang disusun berdasarkan kewenangan Pasal 6 Undang-Undang Pengendalian Pasokan 1961.
Pernyataan ini disampaikan dalam sesi tanya jawab menteri di Dewan Rakyat pada 29 Januari 2026.
Saat ini, kementerian terkait masih melakukan pembahasan teknis bersama Kantor Kejaksaan Agung Malaysia, sebelum penegakan hukum dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Peran Sistem eCOSS dalam Penegakan Aturan
Larangan ini akan didukung oleh penerapan Cooking Oil Price Stabilisation Scheme (eCOSS), yaitu sistem digital yang merekam data distribusi minyak masak bersubsidi dari hulu ke hilir.
Melalui eCOSS, pemerintah dapat melacak transaksi pembelian secara lebih akurat dan real time.
Menurut Armizan, sistem ini efektif dalam menekan kebocoran subsidi, termasuk praktik pengalihan distribusi dan penyelundupan yang telah berlangsung lama.
Pemerintah juga akan terus meningkatkan pengelolaan eCOSS, baik melalui aplikasi seluler maupun saluran pendukung lainnya.
Implementasi Bertahap dan Perlindungan Kelompok Rentan
Peluncuran aplikasi seluler eCOSS telah dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.
Tahap awal dimulai di Putrajaya, kemudian diperluas ke lokasi Program Jualan Rahmah Madani, disusul oleh negara bagian Johor melalui kerja sama dengan Pemerintah Negara Bagian Johor, serta sejumlah lokasi terpilih di negara bagian lain.
Selama fase uji coba, metode pembelian dan pencatatan transaksi secara manual masih diperbolehkan.
Pemerintah juga memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal, khususnya warga lanjut usia dan kelompok berpendapatan rendah yang tidak memiliki ponsel pintar atau akses internet.
Bantuan di lokasi penjualan disediakan oleh peritel melalui mekanisme khusus.
Integrasi dengan MyKad dan Platform MyKasih
Ke depan, sistem eCOSS akan diintegrasikan dengan platform MyKasih, sehingga memungkinkan pembelian minyak masak bersubsidi menggunakan MyKad, serupa dengan mekanisme dalam Program Sumbangan Asas Rahmah (SARA).
Inisiatif ini sedang dikembangkan bersama Kementerian Keuangan Malaysia.
Selain itu, kode QR pada versi terbaru MyKad juga akan dimanfaatkan untuk memverifikasi pembelian minyak masak bersubsidi, guna meningkatkan ketepatan sasaran distribusi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Malaysia untuk memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak, tanpa mengabaikan aspek inklusivitas dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Lugas Rumpakaadi