Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

WHO Desak Larangan Vape! 4 Negara Ini Sudah Tegas Hukum Pengguna Rokok Elektrik

Ali Sodiqin • Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:29 WIB

Di sejumlah negara melarang penggunakan vape. Bahkan menganggapnya seperti narkoba.
Di sejumlah negara melarang penggunakan vape. Bahkan menganggapnya seperti narkoba.

RADARBANYUWANGI.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali mengeluarkan peringatan serius terkait bahaya rokok elektrik atau vape.

WHO mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk segera melarang peredaran dan penggunaan vape yang dinilai berisiko besar terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Baca Juga: Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, PM Wong: Ancaman Serius untuk Generasi Muda!

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menegaskan bahwa industri vape telah menjebak generasi muda agar kecanduan nikotin sejak usia dini.

“Saya mendesak negara-negara untuk menerapkan langkah ketat demi melindungi anak-anak dan remaja dari nikotin,” ujarnya.

Meski dampak jangka panjang belum sepenuhnya dipahami, WHO mengungkapkan bahwa vape mengandung zat beracun yang dapat memicu kanker, gangguan jantung, hingga kerusakan paru-paru.

Baca Juga: Bahaya Vape: Racun Tersembunyi yang Mengintai Generasi Muda

Lebih parah lagi, penggunaan vape bisa memengaruhi perkembangan otak remaja, menimbulkan masalah belajar, bahkan membahayakan janin pada ibu hamil.

Lantas, negara mana saja yang sudah berani melarang vape?

Dengan makin banyaknya negara yang menutup pintu untuk vape, WHO berharap lebih banyak pemerintah berani ambil sikap demi menyelamatkan generasi muda dari jerat nikotin. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#who #vape #larangan #bahaya vape #negara larang vape