RADARBANYUWANGI.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali mengeluarkan peringatan serius terkait bahaya rokok elektrik atau vape.
WHO mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk segera melarang peredaran dan penggunaan vape yang dinilai berisiko besar terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Baca Juga: Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, PM Wong: Ancaman Serius untuk Generasi Muda!
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menegaskan bahwa industri vape telah menjebak generasi muda agar kecanduan nikotin sejak usia dini.
“Saya mendesak negara-negara untuk menerapkan langkah ketat demi melindungi anak-anak dan remaja dari nikotin,” ujarnya.
Meski dampak jangka panjang belum sepenuhnya dipahami, WHO mengungkapkan bahwa vape mengandung zat beracun yang dapat memicu kanker, gangguan jantung, hingga kerusakan paru-paru.
Baca Juga: Bahaya Vape: Racun Tersembunyi yang Mengintai Generasi Muda
Lebih parah lagi, penggunaan vape bisa memengaruhi perkembangan otak remaja, menimbulkan masalah belajar, bahkan membahayakan janin pada ibu hamil.
Lantas, negara mana saja yang sudah berani melarang vape?
-
Australia: Pemilik atau pengguna e-liquid nikotin tanpa resep dokter bisa dipenjara hingga 2 tahun dan didenda Rp 470 juta. Membawa vape ke Australia? Siap-siap denda Rp 2,4 miliar.
-
Qatar: Memiliki atau menggunakan vape bisa diganjar denda Rp 43 juta atau penjara 3 bulan.
-
Singapura: Beli, gunakan, bahkan sekadar membawa vape dari luar negeri bisa kena denda Rp 23,5 juta. Pemeriksaan di Bandara Changi pun makin diperketat.
-
Thailand: Larangan kepemilikan vape berlaku ketat. Wisatawan yang melanggar bisa dideportasi, sementara warga lokal kena denda Rp 13,7 juta.
Dengan makin banyaknya negara yang menutup pintu untuk vape, WHO berharap lebih banyak pemerintah berani ambil sikap demi menyelamatkan generasi muda dari jerat nikotin. (*)
Editor : Ali Sodiqin