RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Singapura bakal menempuh langkah ekstrem terhadap fenomena vape.
Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrance Wong, dalam pidato Hari Nasional, Minggu (17/8), menegaskan bahwa vape akan diperlakukan layaknya narkoba.
“Sejumlah vape mengandung zat adiktif berbahaya seperti etomidate. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya,” ungkap Wong.
Meski penggunaan dan penjualan vape sudah dilarang sejak 2018, praktik penyelundupan masih marak.
Bahkan, data resmi pemerintah menunjukkan satu dari tiga pengguna vape di Singapura positif memakai etomidate—zat yang bisa membuat pemakainya linglung, berjalan sempoyongan, hingga tak sadar lingkungan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, bentuk vape kerap menyerupai barang sehari-hari seperti flashdisk dan pena. Kondisi itu membuat pengawasan semakin sulit.
Anggota parlemen, Vikram Nair, menilai pengklasifikasian etomidate sebagai narkoba akan memberi dasar hukum lebih kuat.
Ia juga mengingatkan bahwa tren vape di kalangan pelajar sama bahayanya dengan fenomena “ngelem” pada generasi sebelumnya.
Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura bahkan sudah meminta perusahaan membuat kebijakan internal terkait vape, termasuk sanksi disipliner bagi pelanggar.
Sementara itu, Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) telah memperluas layanan hotline dan meluncurkan platform aduan khusus pada Juli lalu.
Dengan aturan yang makin ketat, pemerintah berharap bisa memutus rantai peredaran vape, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan. (*)
Editor : Ali Sodiqin