Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Amerika Geger! Trump Dimakzulkan Usai Serang Iran? Gelombang Demo di Sana-sini

Agung Sedana • Senin, 23 Juni 2025 | 22:26 WIB
Isu pemakzulan terhadap Presiden Amerika, Trump, kembali mencuat setelah AS menyerang Iran
Isu pemakzulan terhadap Presiden Amerika, Trump, kembali mencuat setelah AS menyerang Iran

RADARBANYUWANGI.ID - Keputusan Presiden Donald Trump melancarkan serangan udara ke fasilitas nuklir Iran pada 22 Juni 2025 terus menuai kritik tajam. 

Salah satu reaksi paling keras datang dari kalangan anggota Kongres AS, yang menilai tindakan itu sebagai pelanggaran wewenang konstitusional dan bahkan layak dimasukkan sebagai alasan pemakzulan (impeachment).

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Rep. Sean Casten (Illinois), secara terbuka menyatakan bahwa serangan militer tanpa persetujuan Kongres merupakan "unambiguous impeachable offense" atau pelanggaran yang secara terang-terangan dapat dijadikan dasar pemakzulan. 

Pernyataan itu disampaikannya melalui media sosial dan sejumlah wawancara pasca-serangan.

Sikap serupa juga diungkapkan oleh Rep. Alexandria Ocasio-Cortez (New York). Dalam unggahan di platform X (sebelumnya Twitter), AOC menyebut tindakan Trump sebagai “abuse of executive power” dan pelanggaran serius terhadap ketentuan War Powers Act. 

“Ini adalah alasan konstitusional yang sah untuk memulai proses impeachment,” tulisnya.

Meskipun pernyataan-pernyataan ini menegaskan ketegangan yang meningkat di Washington, belum ada langkah resmi dari DPR AS untuk memulai proses pemakzulan terkait serangan ke Iran. 

Hingga 23 Juni 2025, belum ada resolusi pemakzulan baru yang diajukan secara formal ke lantai DPR untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, beberapa upaya pemakzulan terhadap Trump telah dilakukan namun dengan alasan berbeda. 

Pada Mei lalu, Rep. Shri Thanedar (D-Michigan) mengajukan tujuh pasal pemakzulan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, namun menarik kembali usul tersebut karena kurangnya dukungan dari rekan-rekan separtainya.

Rep. Al Green (D-Texas) juga sempat memperkenalkan resolusi H.Res.415 pada pertengahan Mei, menuduh Trump mendorong agenda otoritarianisme dan diskriminasi. 

Namun, resolusi itu pun tidak mendapat momentum politik yang cukup untuk dibawa ke sidang pleno.

Serangan ke Iran kali ini memperkuat keresahan lama bahwa Trump sering bertindak di luar batas otoritas eksekutif, terutama dalam hal keputusan militer. 

Berdasarkan konstitusi AS, presiden memang merupakan panglima tertinggi militer, namun pengumuman perang dan penggunaan kekuatan bersenjata secara signifikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kongres, sebagaimana diatur dalam War Powers Resolution 1973.

Banyak pengamat menilai, meskipun pemakzulan secara teknis dimungkinkan, dukungan politik yang lemah di Kongres terutama dari Partai Republik membuat langkah itu tidak realistis dalam waktu dekat. 

Namun demikian, seruan untuk meninjau kembali batas kewenangan presiden dalam penggunaan kekuatan militer diprediksi akan terus menguat.

Editor : Agung Sedana
#Israel #iran #dimakzulkan #perang #amerika #trump