Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Efek Kebijakan Donald Trump, 15 Warga Indonesia Ditahan dan Deportasi Pemerintah AS

Niklaas Andries • Rabu, 23 April 2025 | 14:24 WIB

DEPORTASI: Belasan WNI dideportasi karena diduga melanggar imigrasi di AS
DEPORTASI: Belasan WNI dideportasi karena diduga melanggar imigrasi di AS
 Radarbanyuwangi.id – Ada 15 warga negera Indonesia  (WNI) ditangkap atas tuduhan pelanggaran imigrasi oleh aparat penegak hukum di Amerika Serika. Dari jumlah tersebut, ada sebagian yang sudah dideportasi.

“Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan, ada pula yang sudah dideportasi,” ujar Dirjen Perlindungan WNI Judha Nugraha.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban atas kebijakan deportasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Dia membenarkan adanya penangkapan WNI atas nama Aditya Harsono Wicaksono (AH) yang tinggal di Marshall, Minnesota.

AH ditangkap atas dugaan keikutsertaan dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan “Black Lives Matter” pada 2021.

Pria 33 tahun itu ditangkap agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

“Selain AH, satu dari 15 WNI lainnya yang diamankan tersebut diketahui telah dideportasi ke tanah air,” ungkapnya.

Judha menyatakan pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan enam Perwakilan RI di AS terkait kebijakan deportasi Trump ini.

Mulai dari KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston, dan KJRI New York telah diminta untuk memitigasi kasus hukum dan imigrasi yang menimpa WNI di sana.

“Termasuk KJRI Chicago yang menangani kasus tersebut juga sudah berhubungan dengan yang bersangkutan, dengan istrinya yang merupakan WN AS, dan pihak kuasa hukumnya,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, Kemlu juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, seperti ICE dan Departemen Keamanan Nasional AS mengenai kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Judha mengungkapkan, bahwa Kemlu bersama perwakilan terus berupaya meningkatkan kesadaran WNI terhadap hak hukum mereka apabila ditangkap.

Hak-hak hukum ini mencakup hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#deportasi #ice #new york #houston #chicago #san francisco #donald trump #wni #bea cukai #kemlu #black lives matter #kjri #amerika serikat #washington #los angeles