Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pulihkan Keuangan Negara, Pimpinan KPK Dukung Presiden Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

Niklaas Andries • Senin, 5 Mei 2025 | 14:58 WIB
DUKUNGAN: Pimpinan KPK dukung Presiden Prabowo untuk sahkan RUU perampasan aset
DUKUNGAN: Pimpinan KPK dukung Presiden Prabowo untuk sahkan RUU perampasan aset

Radarbanyuwangi.id – Desakan untuk segera mengesagkan RUU perampasan aset terus mengemuka. Kali ini pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bersuara.

Lewat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. KPK mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Sekaligus didalamnya pemulihan kerugian keuangan negara.

"Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," kata Johanis Tanak.

Kehadiran UU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Jika RUU tersebut disahkan, maka proses asset recovery akan jauh lebih optimal.

"Menurut saya, bila RUU tentang Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara," ucap Johanis.

Johanis pun menyoroti lemahnya pengembalian kerugian negara yang selama ini. Sebab hanya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Banyak aset hasil tindak pidana korupsi yang belum berhasil dikembalikan karena keterbatasan regulasi.

"Dari pengalaman saya sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tipikor masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan," tegasnya.

Oleh karena itu, Johanis mengajak seluruh pihak untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Tujuannya agar keuangan negara yang selama ini dirampas oleh koruptor bisa segera kembali dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," pungkasnya. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#RUU Perampasan Aset #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #KPK #pemberantasan korupsi #keuangan negara #Presiden Prabowo