RADARBANYUWANGI.ID – Kasus illegal fishing yang dibongkar tim gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (28/4).
Empat terdakwa mulai diadili lewat sidang secara virtual. Selama sidang berlangsung, para terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Keempat terdakwa yaitu Khoirur Rofiqi alias KR, Nur Faizin alias NF, Jefri Maulana alias JM, dan Munir alias M, semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Wongsorejo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada empat terdakwa. JPU menerapkan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga membeberkan peran dari para terdakwa. Otak pengeboman ikan adalah Khoirur Rofiqi. Dia yang membeli bahan peledak berupa potasium klorat sebanyak 10 kilogram secara online seharga Rp 400 ribu.
”Yang menginisiasi aksi pengeboman ikan adalah terdakwa pertama, yaitu KR. Dia yang membeli dan merakit bahan peledak,” ujar JPU melalui Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono.
Agus memaparkan, ketiga terdakwa lainnya hanya diajak oleh terdakwa KR. Pada Senin, 30 Desember 2024, empat orang tersebut menangkap ikan di wilayah perairan Takad Gunting dengan menggunakan bahan peledak.
”Terdakwa bersama teman-temannya melakukan penangkapan ikan dengan dua unit perahu kecil. Mereka saling berbagi tugas untuk menangkap ikan dan membawa hasil tangkapannya,” paparnya.
Para terdakwa kembali melancarkan aksinya pada Januari 2025. Namun, aksi tersebut dapat digagalkan.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar aturan larangan penangkapan ikan dengan bahan peledak maupun kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan Republik Indonesia. Ancaman hukumanya maksimal lima tahun penjara. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin