Imbas penyalahgunaan lahan termasuk didalamnya pembangunan villa yang tidak sesuai ketentuan. Hal inilah yang ditegaskan Wakil Gubernur Bali I Yoman Giri Prasta untuk segera diselesaikan.
Salah satunya dengan percepatan pembentuka peraturan daerah (perda) Nominee.
“Yang menjadi persoalan di Bali sekarang ini ada PMA (Penanaman Modal Asing). Yang kedua, itu ada sistem kawin kontrak. Yang ketiga, itu ada pembangunan vila yang ketika ada orangnya di sana dikatakan bahwa itu keluarga dari pemilik,” ujar Giri Prasta.
Perda Nominee menurut Giri Prasta sangat mendesak. Selama ini aparat penegak hukum belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik-praktik ilegal tersebut.
“Kalau kita melaksanakan penindakan tegas dalam hal ini, regulasi belum. Oke, maka solusi yang terbaik adalah Perda Nominee. Sehingga APH (aparat penegak hukum) memiliki landasan untuk melakukan penyidikan dan langsung penyidikan,” tegasnya.
Pemprov Bali saat ini telah merancang Perda Nominee dan melibatkan akademisi untuk memberikan kajian mendalam.
“Sudah dirancang oleh eksekutif Provinsi Bali tentang Perda Nominee ini bahkan kita juga minta kajian ke akademis,” ungkapnya.
Terkait target penyelesaian raperda, Giri menyatakan pihaknya mendorong agar diselesaikan secepatnya. “Target secepatnya,” katanya.
Giri Prasta menjelaskan praktek kawin kontrak yang sudah lama terjadi di Bali dan menjadi modus baru dalam penyamaran investasi asing.
“Sudah terjadi sejak dulu. Misalkan contoh gini kawin kontrak. Saya adalah orang luar negeri. Untuk bisa saya investasi di Bali, saya itu harus punya istri orang Indonesia secara administrasi. Orang ini sudah saya bayar katakanlah dengan Rp 1 miliar. Sehingga atas nama dia, dia akan tidak akan berani berkomentar apapun bahwa tentang kali sebenarnya terjadi. Ketika itu sudah terjadi maka saya menjadi suaminya, saya enak memperjualbelikan milik ini. Nah, itulah persoalan kawin kontrak yang harus kita tangani bersama,” paparnya.
Lebih jauh, Giri menilai Perda Nominee juga bisa menjadi jawaban atas maraknya alih fungsi lahan di Bali. “Amat, sangat bisa,” katanya.
Ia menekankan, Perda tersebut berlaku bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran. Penindakan akan dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas dan terstruktur.
“Kalau memang sudah melanggar Perda ini dan ada temuan terhadap pelanggaran yang sudah diatur oleh Perda ini, ya tindak. Maka saya bilang, saya setuju sekali dengan Bapak Gubernur Bali. Setujunya di mana? Setiap persoalan kita akan selesaikan dengan struktur yang bagus. Artinya apa? Regulasi. Jangan sampai ketika mengambil tindakan itu nanti ada persoalan di bukan kewenangan kita. Maka narasi regulasinya kita selesaikan baru kita jalan. Artinya apa? Ini akan terjadi pola yang bagus dan terstruktur,” pungkasnya. (*)
Editor : Niklaas Andries