RADAR BANYUWANGI – Kabar gembira untuk seluruh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi.
Dalam momen spesial di dua hari raya keagamaan tahun ini, ratusan napi diajukan mendapatkan remisi.
Mereka masing-masing mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Setidaknya ada 496 nama yang diajukan untuk mendapatkan remisi spesial tersebut.
Dengan rincian, tujuh orang diajukan mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi dan 489 orang diajukan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.
Mereka diajukan mendapatkan remisi secara normal maupun remisi khusus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang peraturan pemerintah yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi bagi narapidana.
Para napi yang diajukan mendapatkan remisi tersebut akan mendapatkan potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
”Ini jumlah sementara nama napi yang sudah diajukan remisi. Namun, jumlah tersebut akan terus bertambah selama menjelang hari raya,” ujar Kalapas Banyuwangi Mochamad Mukaffi.
Menurut Mukaffi, dari total napi yang diajukan mendapatkan potongan hukuman, paling banyak napi kasus pidana narkotika.
Sebab, tingkat hunian didominasi napi kasus narkotika. ”Jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sekitar 900 lebih yang didominasi kasus narkoba,” katanya.
Mukaffi menyebut, nama-nama ratusan nama napi yang diajukan sudah dikirimkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.
”Kami sudah kirim ke Kanwil, tinggal menunggu surat turun. Turunnya bisa jadi satu hari sebelum Hari Raya Nyepi maupun Hari Raya Idul Fitri,” terangnya.
Dari beberapa napi yang mendapatkan remisi, belum diketahui yang langsung bebas atau tidak.
”Jumlah napi yang langsung bebas masih belum pasti, karena pengajuan dari ratusan napi tersebut belum pasti diterima semua,” ungkap Mukaffi.
Besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan15 hari. Besaran remisi tersebut, menurut Mukaffi, tergantung pada lama penahanan yang telah dijalani oleh WBP yang bersangkutan.
”Semua tergantung lama masa tahanan dan masa tahanan yang sudah dijalani,” tegasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin