Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Pemilik Dihapus: Korlantas Polri Beri Penjelasan

Niklaas Andries • Rabu, 19 Maret 2025 | 18:11 WIB
TIDAK STANDAR: Ipda Enita Dwi Rahayu mengecek puluhan kendaraan siswa yang terjaring razia di SMPN 3 Genteng Rabu (16/10).
TIDAK STANDAR: Ipda Enita Dwi Rahayu mengecek puluhan kendaraan siswa yang terjaring razia di SMPN 3 Genteng Rabu (16/10).

Radarbanyuwangi.id – Pengguna kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil ada baiknya untuk taat dalam membayar pajak kendaraannya. Sebab bila tidak bisa akan ada sanksi tegas dari aparat kepolisian.

Bahkan kabar terbaru menyebutkan penunggak kendaraan hingga dua tahun. Kendaraannya bisa disita oleh aparat kepolisian secara langsung.

Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi keresahan pemilik kendaraan bermotor tersebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung memberikan klarifikasi.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.

Brigjen Pol. Slamet menyatakan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.

Prosedur tilang mengikuti peraturan yang sudah ada dan tidak ada hal baru yang diterapkan.

Santernya informasi terkait penyitaan kendaraan oleh aparat kepolisian dan data akan dihapus saat diketahui STNK mati lebih dari dua tahun menguat di jejaring sosial media.

Menanggapi hal tersebut Brigjen Pol. Slamet menjelaskan STNK memang harus disahkan setiap tahun.

Namun bagi  pengendara yang tertangkap dengan STNK belum disahkan hanya akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet menyatakan  meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun.

Data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Dijelaskannya juga mengenai prosedur tilang menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE) yang tidak akan langsung menilang pengendara.

Sebagai gantinya, pengendara akan menerima surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan maka data kendaraan akan diblokir sementara.

Pemblokiran akan dicabut setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya. (*)

Editor : Niklaas Andries
#Dirgakkum Korlantas Polri #sepeda motor #korlantas polri #ETLE #tilang #stnk #mobil #korlantas #data