Radarbanyuwangi.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan suap terhadap vonis bebas Gregorius Rnald Tanuri terus menggelinding. Pemeriksaan atas ketiganya terus dilakukan.
Disisi lain, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur dengan putusan 5 tahun penjara.
Ini artinya, MA telah mengabulkan upaya kasasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Meski sudah diputus 5 tahun penjara tetapi eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur belum dilakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim (Kajati Jatim) Mia Amiati menjelaskan pihaknya masih menunggu salinan putusan yang diupload oleh tim MA.
“Eksekusi setelah kita bisa menerima putusan dari MA. Sedangkan putusannya belum diupload oleh mereka. Baru rilisnya saja, sudah ada putusan. Sudah ada putusan dari majelis di kasasi ini dan menyatakan terdakwa dihukum dalam penjara 5 tahun,” kata Mia.
Mia melanjutkan setelah berhasil menyalin putusan, eksekusi baru bisa dilakukan. “Tapi putusannya itu belum diupload. Dan kami harus bisa menyalin putusannya dari uploadnya. Nanti baru kita bisa eksekusi,” ujarnya.
Menurutnya, terkait posisi Ronald Tannur dirinya masih belum mengetahuinya, namun untuk alamat serta data-data, pihaknya sudah memilikinya. “Untuk status DPO tidak, karena dia sudah dinyatakan dicekal. Pencekalan sendiri selama 6 bulan,” jelasnya.
Meskipun tidak dinyatakan DPO, Kajati Jatim memastikan jika Ronald Tannur masih berada di dalam negeri. Komunikasi baik sudah terjalin dengan Imigrasi dan memastikan Ronald Tannur tidak bepergian keluar negeri.
“Kami punya komunikasi yang sangat baik dengan Imigrasi dan Alhamdulillah sampai ke Singapura, ke Thailand, sudah semuanya diupayakan di cekalan,”tuturnya (*)
Editor : Niklaas Andries