Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terjaring OTT Kejaksaan Agung, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Punya Tanah dan Bangunan di Semarang: Segini Harta Kekayaan yang Dimilikinya

Niklaas Andries • Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:01 WIB

ASET DAN BANGUNAN: Hakim Erintuah Damanik yang dicokok Kejaksaan Agung atas kasus Ronald Tannur
ASET DAN BANGUNAN: Hakim Erintuah Damanik yang dicokok Kejaksaan Agung atas kasus Ronald Tannur
Radarbanyuwangi.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur terus menjadi sorotan. Salah satu sorotan ditujukan kepada hakim Erintuah Damanik yang menjadi satu dari tiga hakim yang dicokok tim Kejaksaan Agung.

Sekadar diketahui, Damanik merupakan salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Afrianti.

OTT tersebut dilakukan karena adanya laporan dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut. Selain Erintuah Damanik yang bertindak sebagai hakim ketua. Kejaksaan Agung juga menangkap dua majelis lainnya yakni Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Ketiganya telah ditetapkan tersangka. Selain ketiganya, Kejagung juga menangkap penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Atas penangkapan karena diduga menerima suap itu, publik lantas menyoroti kekayaan Hakim Erintuah Damanik. Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 16 Januari 2024/Periodik - 2023 lalu.

Erintuah Damanik diketahui mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 3.340.000.000. Berikut rinciannya :

1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI senilai Rp. 50.000.000

2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp. 800.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

Selain itu, ia juga mencatatkan alat transportasi dan mesin sebesar Rp 730.000.000, daftarnya sebagai berikut :

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 5.000.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

Kemudian, Erintuah juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 634.000.000, kas dan setara kas sebanyak Rp 3.500.000.000. Adapun total seluruhnya, Rp 8.204.000.000. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#ott #Kejagung #Erintuah Damanik #surabaya #kejaksaan agung #hakim #semarang #kepemilikan tanah #pengadilan negeri (PN) #Ronald Tannur #bangunan #lhkpn