Radarbanyuwangi.id – Vonis suap terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur tampaknya menjadi dasar operasi tim gabungan Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Tiga hakim yang ditangkap ini diduga menerima suap dalam penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.
Lebih lanjut Mia menjelaskan bahwa tim Kejagung berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut. Dan tim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya.
"Saat ini kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Kejagung," lanjutnya.
Hanya saja Mia menolak memberikan detail mengenai materi pemeriksaan terkait suap yang diterima ketiga hakim tersebut. Menurutnya, Kejati Jatim hanya menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejagung.
“Kami tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai suap atau gratifikasi yang diterima, karena hal itu merupakan kewenangan Tim Kejagung," jelasnya.
Mia juga meluruskan pemberitaan yang beredar terkait lokasi pemeriksaan ketiga hakim. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kejati Jatim, bukan di Mapolda Jatim.
"Saat ini, ketiga hakim tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan direncanakan akan dibawa ke Jakarta malam ini," tambahnya.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (*)
Editor : Niklaas Andries