Radarbanyuwangi.id – Kejaksaan Agung (kejagung) menggelar operasi tangkap tangan di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur. Kali ini operasi senyap ini menyasar tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya ditangkap oleh tim Kejagung. Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Betul (ada penangkapan)," ungkap Febrie.
Ketiga hakim yang terkena OTT ini diduga adalah hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dimana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera AfriantiNamun. Hanya saja Febrie belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterkaitan antara OTT dengan vonis bebas tersebut.
Kasus vonis bebas Ronald Tannur menjadi kontroversial. Pada Juli 2024 lalu, Ronald, yang merupakan anak anggota DPR, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan bahwa ia diduga sengaja melindas korban, Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim yang memutuskan vonis tersebut terdiri dari tiga orang, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dijadwalkan memberikan pernyataan resmi terkait OTT ini dan kaitannya dengan kasus Ronald Tannur. (*)
Editor : Niklaas Andries