Radarbanyuwangi.id - Kepolisian khususnya Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Target utama dari operasi ini sendiri adalah untuk untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu kepolisian juga ingin menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Denda tilang bagi pelanggar lalu lintas terbilang beragam, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut rincian jenis pelanggaran serta nominal dendanya.
1. Memasang Rotator dan Sirine Tidak Sesuai Peruntukan
Rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti ambulan atau pemadam kebakaran. Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi melanggar Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Penggunaan Pelat Nomor Rahasia atau Pelat Dinas
Penggunaan pelat nomor rahasia atau dinas yang tidak sesuai melanggar Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
3. Pengendara Motor Dibawah Umur
Pengendara motor dibawah umur yang tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281 UU LLAJ dan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
4. Melawan Arus Lalu Lintas
Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 283 UU LLAJ, yang mengatur tentang gangguan konsentrasi saat mengemudi. Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 106 ayat (2) dan Pasal 283 UU LLAJ. Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ mengatur kewajiban penggunaan sabuk pengaman. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Melebihi Batas Kecepatan
Melaju melebihi batas kecepatan melanggar Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ. Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
9. Berboncengan Lebih dari Satu Orang di Sepeda Motor
Berboncengan lebih dari dua orang di sepeda motor melanggar Pasal 292 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
10. Kendaraan Tidak Layak Jalan
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan melanggar Pasal 286 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dan dongkrak melanggar Pasal 278 UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
12. Tidak Dilengkapi STNK
Pengendara roda dua atau roda empat tanpa STNK melanggar Pasal 288 UU LLAJ dan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. (*)
Editor : Niklaas Andries