Ini menyusul rampungnya rampungnya proses pemeriksaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Banyuwangi atas diri R tersebut. Dirinya ditangkap pada 27 Juni 2024 lalu, saat membawa 10 ball rokok ilegal berbagai merek dengan motor Yamaha Fazzio di Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri.
Selain 10 ball rokok, tim Bea Cukai juga mendapatkan 182.660 batang rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di rumahnya. Dengan total 202.660 batang rokok yang berhasil diamankan, senilai Rp 279,7 juta.
Senin (26/8) tersangka beserta barang bukti (BB) tersebut, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut diangkut mobil pikap diterima langsung oleh Kasipidsus Kejari Banyuwangi, Rustam.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan bahwa penangkapan tersangka R sebagai pengedar rokok ilegal tersebut dilakukan sejak 27 Juni 2024 lalu. Saat itu tim Bea Cukai yang melakukan patroli berhasil mengamankan tersangka saat membawa 10 ball rokok menggunakan motornya.
"Saat diamankannya tersangka itu, kita lakukan penanganan perkara dengan mengirimkam surat pemberitahuan dimulainya penyisikan (SPDP) dengan nomo PDP-01/KBC.1206/PPNS/2024 tertanggal 28 Juni 2024 lalu," katanya.
Dari penanganan perkara tersebut, lanjut Helmi, penyidik Bea Cukai melakukan pengembangan terhadap tersangka R. Pelaku mengakui mendapatkan barangnya dari seseorang berinisial K yang ada di Kabupaten Jember.
"Dari pengembangan itu, kita akhirnya menetapkan K sebagai DPO (daftar pencarian orang). Dikarenakan penyidik Bea Cukai tidak menemukan keberadaannya," cetusnya.
Dari tangan tersanga sendiri, masih kata Helmi, didapati total sebanyak 202.660 batang rokok tanpa cukai senilai Rp 279,7 juta. Banyaknya barang itu, Bea Cukai menyebut adanya potensi kerugian mencapai Rp 151,2 juta.
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustam menyebut, berkas perkara perkara peredaran rokok ilegal tersebut memang sudah P21 atau lengkap. Sehingga, penanganannya diserahkan kepada Kejari Banyuwangi.
"Tersangka dan BB kita periksa semuanya sudah lengkap, makanya kita memiliki 14 hari untuk melakukan pemeriksaan untuk nantinya baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi," katanya.
Rustam menyebut, pasal yang diterapkan sesuai dengan pasal yang ditetapkan oleh penyidik bea cukai. Dimana tersangka akan didakwa nantinya sesuai pasal yang ditetapkan penyidik. "Tersangka terancam hukuman paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, serta ada juga denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari biaya cukai yang harus dibayarkan," tegasnya. (*)
Editor : Niklaas Andries