Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Napi Kasus Narkoba Dominasi Hunian Lapas Kelas IIA Banyuwangi: Capai  52,5 Persen dari Total Penghuni

Bagus Rio Rohman • Jumat, 9 Agustus 2024 | 06:17 WIB

KUNJUNGAN: Sejumlah keluarga napi kasus narkoba dijenguk keluarganya di Lapas Kelas IIA Banyuwangi Kamis (8/8).
KUNJUNGAN: Sejumlah keluarga napi kasus narkoba dijenguk keluarganya di Lapas Kelas IIA Banyuwangi Kamis (8/8).
Radarbanyuwangi.id - Banyuwangi boleh dibilang darurat peredaran narkoba. Dari tahun ke tahun, masyarakat yang berurusan dengan narkoba terus bertambah. Meningkatnya kasus ini berdampak terhadap tingkat hunian Lapas Kelas II A Banyuwangi.

Saat ini 52,5 persen penghuni lapas merupakan napi kasus narkoba dari jumlah total penghuni 918 orang. Perinciannya, sebanyak 442 orang tersangkut kasus narkoba dan 40 orang terjerat undang-undang kesehatan.

Untuk kasus narkoba, 98 orang berstatus tahanan dan 344 orang berstatus narapidana. ”Napi kasus narkoba memang masih mendominasi di Lapas Banyuwangi,” ujar Kalapas Banyuwangi Agus Wahono.

Agus mengatakan, saat ini total penghuni lapas sudah menyentuh angka 918 orang dengan jumlah ideal hanya 200 orang.

”Kalau dibilang Lapas Banyuwangi overkapasitas memang benar dan napi kasus narkoba yang paling banyak. Jumlah total kasus narkoba sudah mencapai 482 orang. Dari jumlah itu, 418 orang laki-laki dan 24 perempuan,” paparnya.

Sedangkan untuk kasus kesehatan, masih kata Agus, ada 40 orang dengan rincian 27 orang berstatus tahanan dan 13 narapidana. ”Dari jumlah itu, ada 39 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” jelasnya.

Agus menyebut, tahanan dan napi yang terjerat Undang-Undang Kesehatan juga merambah anak-anak usia produktif.

”Kami berharap, ada penanganan khusus yang dilakukan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang. Para pengguna atau korban tidak semuanya harus dihukum dengan pidana penjara,” usulnya.

Agus berharap, pemerintah atau pun penegak hukum bisa menerapkan rehabilitasi kepada para pengguna supaya bisa terlepas dari jeratan narkoba.

”Hukuman penjara belum tentu membuat jera. Setelah keluar dari penjara, terkadang malah terjerumus di jaringan narkoba yang lebih besar,” pungkasnya. (rio/aif/c1)

Editor : Niklaas Andries
#kasus kesehatan #Hunian #kasus narkoba #narapidana #Lapas Kelas IIA Banyuwangi #napi