Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ahli Waris Beranggapan sebagai Tanah Hak Milik, Haryo: Lahan SDN 1 Klatak Masih Tetap Sengketa

Bagus Rio Rohman • Rabu, 31 Juli 2024 | 05:27 WIB

 

BELAJAR JALAN TERUS: Anak-anak SDN 1 Klatak asyik bermain saat jam istirahat. Mereka tidak terpengaruh dengan sengketa lahan yang ditempati sekolah tersebut. 
BELAJAR JALAN TERUS: Anak-anak SDN 1 Klatak asyik bermain saat jam istirahat. Mereka tidak terpengaruh dengan sengketa lahan yang ditempati sekolah tersebut. 
Radarbanyuwangi.id - Sengketa tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Klatak, Kecamatan Kalipuro, belum selesai. Ahli waris Buang Manan masih beranggapan tanah tersebut merupakan miliknya.

Dasarnya adalah letter C nomor 211 dan putusan kepala kantor Badan Pertanahan Provinsi Jawa Timur nomor 06/Pbt/BPN.35/2015 tentang pembatalan hak pakai nomor 29 dan nomor 1 Kelurahan Klatak atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum ahli waris Buang Manan, Haryo Wirasmo saat ditemui di kantornya Selasa (30/7).

Haryo menegaskan, Pemkab Banyuwangi masih belum berhak atas tanah tersebut jika hanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 768/Pdt/2024. ”Belum bisa menjadi dasar hak kepemilikan karena putusan itu merupakan penolakan gugatan,” katanya.

Artinya, lanjut Haryo, dasar surat dari keputusan Badan Pertahanan itulah yang menjadi patokan karena telah memutuskan untuk membatalkan hak pakai.

”Dari putusan tersebut, sebelumnya sudah ada gugatan pihak ahli waris dan pemkab yang sudah menuai kesepakatan. Yang mana, ahli waris harus melakukan pengurusan sertifikat terlebih dahulu. Namun, singkat cerita pengurusan sertifikat tersebut dipersulit di tingkat kelurahan,” bebernya.

Makanya, dalam putusan MA yang berupaya menentukan kepastian hukum atau inkracht van gewijsde tidak ada pihak-pihak yang diterima dan diakui atas sebidang tanah tersebut.

Hak pakai yang dimiliki pemkab juga tidak berlaku karena sudah ada pembatalan. ”Namun demikian, pihak pemkab dan kuasa hukumnya telah mengklaim bahwa bidang tanah tersebut menjadi haknya sehingga melakukan penguasaan fisik,” ungkap Haryo.

Ditambah lagi, dengan adanya framing bahwa pemkab telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1957. Padahal, penguasaan fisik tersebut tidak sah berdasarkan keputusan PTUN.

”Di mana sudah ada putusan PTUN nomor 38/G/2009/PTUN/SBY, nomor 133/B/2009/PTUN/SBY, keputusan kasasi PTUN nomor 203K/TUN/2010, dan keputusan PK TUN nomor 68K/TUN/2013. Putusan tersebut juga telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat ditafsiri secara liar oleh siapa pun,” tegasnya.

Sengketa lahan SDN 1 Klatak yang berlangsung cukup lama akhirnya menemui titik terang. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan lahan yang ditempati SDN 1 Klatak menjadi aset milik Pemkab Banyuwangi.

Putusan gugatan dengan nomor perkara 768/Pdt/2024 kemarin (29/76) langsung disosialisasikan dan dipaparkan di hadapan guru SDN 1 Klatak. Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari Pemkab Banyuwangi, perangkat kelurahan/kecamatan setempat, dan Satpol PP Banyuwangi.

Usai sosialisasi putusan, plang yang menyebut lahan tersebut milik ahli waris Buang Manan dilepas bersama-sama.

Sehingga, tanah seluas satu hektare tersebut resmi menjadi aset Pemkab Banyuwangi. ”Tanah ini resmi menjadi aset milik Pemkab Banyuwangi, sesuai putusan MA tertanggal 21 Maret 2024 lalu,” tegas kuasa hukum Pemkab Banyuwangi, Fitrul Uyun Sadewa.

Uyun menjelaskan, polemik atau sengketa lahan bermula saat munculnya gugatan terhadap penerbitan sertifikat. Sampai akhirnya ada pencabutan sertifikat oleh Kanwil Pertanahan. Akan tetapi, pencabutan atau pembatasan tidak terkait dengan kepemilikan. (rio/aif/c1)

 

Editor : Niklaas Andries
#pemkab banyuwangi #mahkamah agung #aset #ptun #lahan #klatak #kelurahan #bpn #banyuwangi #SDN #kekuatan hukum tetap #sengketa #ahli waris