Radarbanyuwangi.id - Sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Klatak yang berlangsung cukup lama akhirnya menemui titik terang. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan lahan yang ditempati SDN 1 Klatak menjadi aset milik Pemkab Banyuwangi.
Putusan gugatan dengan nomor perkara 768/Pdt/2024 Senin (29/76) langsung disosialisasikan dan dipaparkan di hadapan guru SDN 1 Klatak. Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari Pemkab Banyuwangi, perangkat kelurahan/kecamatan setempat, dan Satpol PP Banyuwangi.
Usai sosialisasi putusan, plang yang menyebut lahan tersebut milik ahli waris Buang Manan dilepas bersama-sama. Sehingga, tanah seluas satu hektare tersebut resmi menjadi aset Pemkab Banyuwangi.
”Tanah ini resmi menjadi aset milik Pemkab Banyuwangi, sesuai putusan MA tertanggal 21 Maret 2024 lalu,” tegas kuasa hukum Pemkab Banyuwangi, Fitrul Uyun Sadewa.
Uyun menjelaskan, polemik atau sengketa lahan bermula saat munculnya gugatan terhadap penerbitan sertifikat.
Sampai akhirnya ada pencabutan sertifikat oleh Kanwil Pertanahan. Akan tetapi, pencabutan atau pembatasan tidak terkait dengan kepemilikan.
”Makanya untuk keperdataannya harus diuji lagi di pengadilan sehingga pemilik yang mengaku menjadi ahli waris mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Namun, gugatan mereka ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ungkap pengacara yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kawah Ijen tersebut.
Penggugat dalam perkara ini adalah ahli waris SDN 1 Klatak, Buang Manan. Yang bersangkutan tidak bisa membuktikan kalau tanah tersebut miliknya, meski dengan bukti letter C atas nama Buang Manan. Bahkan, fakta hukum di pengadilan menyatakan tanah tersebut berasal dari tanah negara.
”Dalam persidangan terungkap, jika tanah negara tersebut telah dikuasai oleh Pemkab Banyuwangi sejak tahun 1957. Sehingga, yang berhak mengajukan sertifikat adalah Pemkab Banyuwangi,” tegas Uyun.
Dengan tuntasnya sengketa ini, imbuh Uyun, Pemkab Banyuwangi akan segera mengurus semuanya, mulai sertifikat hingga segala administrasi yang diperlukan.
”Nantinya, tanah itu menjadi aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi. Peruntukannya akan menjadi kewenangan pemkab,” jelasnya.
Uyun menambahkan, berdasarkan peta kerawangan desa dan letter C dengan nomor 211 atas nama Buang Manan tersebut, lokasinya berada di sebelah timur SDN 1 Klatak. Makanya, ada dugaan salah objek sengketa. ”Meski begitu tetap harus dibuktikan dalam persidangan perdata,” tegasnya.
Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi membenarkan jika tanah tersebut telah dikuasai Pemkab Banyuwangi sejak tahun 1957. Bahkan, selain digunakan untuk SDN 1 Klatak, juga diperuntukkan sebagai kantor Dinas Pertanian.
”Setelah segala administrasinya di BPN Banyuwangi selesai, kami akan laporkan ke pimpinan terkait peruntukan lahan tersebut agar dapat terawat kembali,” tandasnya.
Sebelumnya, gedung SDN 1 Klatak disegel oleh ahli waris. Alasan penyegelan tersebut adalah turunnya putusan dari Mahkamah Agung yang menegaskan ahli waris berhak menguasai lahan yang ditempati SDN 1 Klatak tersebut.
Sengketa tersebut sudah masuk ke proses hukum. Selasa 22 Desember 2020, pihak ahli waris menutup gerbang masuk SDN 1 Klatak dengan tumpukan batu besar. Di pintu gerbang dipasang papan pemberitahuan bertuliskan
”Berdasarkan putusan MA RI Nomor 68 PK/TUN/2013 dan pemberitahuan surat ke bupati tanggal 04 Desember 2020, SDN Klatak 1, Kecamatan Kalipuro sejak tanggal 22 Desember 2020 ditutup”.
Pada papan pemberitahuan di bagian sebelah kanan bawah tercantum nama Dedy Mardiyanto dan dibubuhi tanda tangan.
Sejak awal Pemkab Banyuwangi memiliki pendapat hukum sendiri terkait persoalan SDN 1 Klatak. Berdasar klausul dalam putusan MA, keputusan itu hanya menegaskan pembatalan sertifikat yang dibuat BPN atas nama hak pakai Pemkab Banyuwangi.
Klausul berikutnya bahwa amar putusan ini tidak serta-merta menetapkan menjadi milik penggugat. Putusan tersebut masih membutuhkan putusan pengadilan lagi. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries