Sidang Wasmat dilakukan langsung oleh hakim tunggal Wasmat PN Banyuwangi, Philip Pangalila. Ada tiga orang terpidana yang menjalani sidang. Ketiga terpidana kesandung kasus yang berbeda-beda dan telah divonis majelis hakim PN Banyuwangi.
"Sidang di Lapas merupakan sidang pengawasan dan pengamatan dalam menjalani putusan yang telah dijatuhkan," ujar Philip Pangalila.
Ketiga terpidana meliputi kasus penipuan, narkotika, dan perjudian. Semuanya sudah divonis dengan hukuman berbeda-beda. "Kita tidak melakukan vonis, hanya memantau pelaksanaan vonis yang telah dijatuhkan saja. Kasusnya sudah inkrah," ungkapnya.
Kalapas Banyuwangi Agus Wahono mengapresiasi langkah hakim Wasmat PN Banyuwangi yang telah melaksanakan kegiatan di Lapas. Dikatakan Agus, kegiatan ini merupakan implementasi dari tiga kunci pemasyarakatan, yaitu deteksi dini, berantas handphone, pungli, narkotika, dan dinergi dengan aparat hukum lainnya.
"Kerja sama yang apik antarinstansi menghasilkan program atau kegiatan yang mudah untuk dilaksanakan. Kami berharap kegiatan seperti ini dilaksanakan secara rutin demi terciptanya pola pembinaan yang baik," tegasnya. (rio/aif)
Editor : Niklaas Andries