Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Forum Aliansi Advokad Beri Dukungan kepada ES, Kasus Oknum Pengacara di Banyuwangi  yang Diduga Terlibat Pemerasan

Bagus Rio Rohman • Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB

CARI SOLUSI:  Sejumlah advokad menyatakan sikap dukungannya terhadap ES saat menggelar pertemuan di sebuah kafe di  Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kamis lalu  (20/6).
CARI SOLUSI:  Sejumlah advokad menyatakan sikap dukungannya terhadap ES saat menggelar pertemuan di sebuah kafe di  Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kamis lalu  (20/6).
Radarbanyuwangi.id - Salah seorang pengacara berinisial ES berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan  pemerasan.

Sebanyak 16 advokad yang tergabung dalam Forum Aliansi Advokad menyayangkan adanya penangkapan tersebut.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan usai mereka menggelar pertemuan di sebuah kafe di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kamis lalu, (20/6).

Dalam pertemuan tersebut, seluruh advokad menyatakan sikap jika langkah Polresta Banyuwangi terkesan tergesa-gesa dalam menetapkan ES sebagai tersangka.

ES bertindak melaksakan profesinya untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Namun, ES mendadak ditangkap oleh tim Resmob Polresta Banyuwangi pada Kamis (6/6) lalu.

"Kita sangat menyayangkan langkah Polresta Banyuwangi yang terlalu tergesa-gesa dalam menentukan sikap, tanpa mencari tahu bahwa ES bertindak sesuai permintaan kliennya berinisial FS," ujar ketua tim kuasa hukum ES, Hendra Prastowo.

Hendra menjelaskan, ES ditelepon kliennya pada tanggal Minggu (2/6) lalu.

Pada saat itu, ES diminta mendampingi kliennya atas perkara yang dihadapi. Saat itu juga kliennya bertindak secara pribadi melapor ke Polsek Genteng. "ES berupaya menyelesaikan kasus kliennya di luar pengadilan dengan menghubungi terlapor berinisial FS. Sesuai isi surat kuasa yang telah dihadapi," bebernya.

Dikatakan Hendra, kliennya meminta FS untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta agar laporannya di Polsek Genteng juga dicabut.

"Yang meminta uang dengan nominal tersebut klien ES, makanya ES tidak bertindak secara pribadi," ungkapnya.

Singkat cerita, FS menyepakati nominal yang diminta oleh kliennya. FS memang sempat menitipkan uang sebesar Rp 20 juta kepada ES.

Sedangkan untuk kekurangannya akan diserahkan pada Kamis malam (6/6). "Saat penyerahan atau pelunasan itulah, ES mendadak ditangkap atas tuduhan pemerasan," tegasnya.

Hendra menambahkan, selama ditangkap ES juga tidak didampingi kuasa hukumnya. Bahkan, ES langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Makanya kita berharap aparat kepolisian kembali menguji perkara tersebut, di mana profesi advokad juga dilindungi undang-undang," pintanya.

Seorang oknum pengacara berinisial ES kena  operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Banyuwangi. Oknum pengacara tersebut ditangkap di wilayah Jajag, Kecamatan Gambiran, Kamis (6/6) lalu.

ES ditangkap pukul 19.30 sesaat setelah melakukan pemerasan terhadap korbannya, yaitu FS yang merupakan penjual handphone. Selain ES, polisi juga menangkap seorang berinisial P yang merupakan klien dari ES.

"Benar ada penangkapan oknum pengacara yang diduga melakukan pemerasan," tegas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega.

Kuasa hukum FSl, Nanang Slamet mengatakan, korban tidak hanya diperas melainkan juga diancam jika tidak menuruti permintaan oknum pengacara.  "Kejadian itu, berawal saat FS  menjual sebuah handphone ke seorang konsumen beberapa pekan lalu," sebutnya. (rio/aif)

 

 

 

Editor : Niklaas Andries
#polsek #resmob #polresta banyuwangi #kuasa hukum #ganti rugi #pengacara #pemerasan #surat kuasa