Aksi bertitel sound horeg tersebut menyebabkan kaca dan genteng Pemkab Banyuwangi mengalami kerusakan.
Akibat kerusakan itu, Pemkab melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Banyuwangi, laporan tersebut dilayangkan Bagian Umum Pemkab Banyuwangi pada Senin (27/5) lalu sesuai nomor laporan polisi (LP)/B/181/V/2024/SPKT/Polresta Banyuwangi/ Polda Jatim.
Mengacu laporan tersebut, Pemkab melaporkan dugaan kekerasan terhadap orang ataupun barang sesuai pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Aksi unjuk rasa yang dilakukan pemilik sound system tersebut mengakibatkan kerusakan sejumlah aset milik Pemkab Banyuwangi.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Ipda Suwandono mengatakan, laporan tersebut masih tengah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. "Masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Seperti diketahui. sejumlah pemilik sound system yang tergabung dalam KBSB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Banyuwangi pada Selasa (21/5) lalu.
Pemilik sound system turun ke jalan untuk merespons keluarnya surat edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 tanggal 5 April 2024. SE tersebut berisi larangan kegiatan sound battle dalam rangka takbiran di Desa Sumbersewu, Muncar, bulan April lalu.
”Aksi unjuk rasa kami lakukan sebagai bentuk protes atas larangan pergelaran sound battle yang sudah menjadi tradisi setiap tahun. Larangan ini mengakibatkan kerugian besar para pemilik sound maupun pelaku UMKM,” ungkap Ajojing, koordinator lapangan (korlap) unjuk rasa kala itu.
Gara-gara aksi demo yang berakhir pukul 17.10, jalanan kota macet total. Akses menuju kota dan bandara terganggu. Pendemo baru membubarkan diri pukul 17.10 setelah perwakilannya ditemui Asisten Pemkab Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda.
Selain memprotes keluarnya SE Pemkab, pendemo menuntut diizinkannya live music pada malam hari saat berlangsung resepsi pernikahan maupun hajatan lainnya. ”Kami berharap SE Nomor 501 Tahun 2024 dicabut. SE tersebut sudah kedaluwarsa dan batal demi hukum,” kata Ajojing.
Asisten Pemkab M. Yanuarto Bramuda menjelaskan, sound battle tidak diizinkan karena banyak komplain dari masyarakat. Suaranya yang keras sangat mengganggu warga.
”Contohnya, suara sound yang dibawa sejumlah massa ke Pemkab Banyuwangi mengakibatkan kaca kantor pecah dan genting berjatuhan,” ungkapnya kala itu. (rio/aif)
Editor : Niklaas Andries