Hal ini membuat membuat kratom dilarang beredar. Padahal tanaman jenis ini menjadi tumpuan baru dan besar bagi masyarakat khususnya di Kalimantan Barat (Kalbar). Bukan hanya mengambilnya dari hutan, tanaman ini juga dibudidayakan oleh masyarakat.
"Penetapan kratom sebagai narkotika golongan satu, kalau ini benar adanya harus dijelaskan pada masyarakat secara dini dan segera," ungkap H. Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Kalbar, seperti lansir Jawa Pos.
Lantaran harga jualnya yang relatif lebih tinggi dibandingkan komoditas lainnya seperti karet, kopra, sawit dan lain sebagainya. Tidak sedikit masyarakat beralih mata pencaharian ke budi daya kratom dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kraton yang juga dikenal dengan daun purik atau ketum, sangat mudah dijumpai di hutan Kalbar tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Namun, berkembangnya pengetahuan, masyarakat pun membudidayakannya baik dalam jumlah kecil bahkan besar sekalipun.
"Kratom memiliki nilai ekonomi sangat baik bagi masyarakat Kalbar khususnya daerah perhuluan Kalbar," paparnya.
Sebenarnya, menurut Suriansyah dengan kratom memiliki nilai ekonomis yang tinggi ini membuat masyarakat menaruh harapan besar. Hanya saja harapan ini kandas lantaran peredarannya dilarang pemerintah dengan tidak melegalkannya.
Dia berharap pemerintah kembali melakukan kajian tentang kratom, baik manfaat maupun mudaratnya, dan memberikan pemahaman secara mendalam pada masyarakat.
"Karena masyarakat sudah terlalu berharap banyak pada kratom bahkan sekarang tidak hanya diambil dari hutan tapi dibudidayakan. Sudah sangat banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kratom tersebut," pungkasnya. (*)