Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PGRI Banyuwangi Versi Sodiq Nilai Terpilihnya Sudarman Tidak Sah, Ini Alasannya

Bagus Rio Rohman • Selasa, 4 Juni 2024 | 15:33 WIB

RAPATKAN BARISAN: Ketua PGRI karteker Banyuwangi Sodiq bersama sejumlah pengurus PGRI menggelar pertemuan di Banyuwangi Senin (3/6).
RAPATKAN BARISAN: Ketua PGRI karteker Banyuwangi Sodiq bersama sejumlah pengurus PGRI menggelar pertemuan di Banyuwangi Senin (3/6).
Radarbanyuwangi.id – Terpilihnya Sudarman sebagai Ketua PGRI Banyuwangi lewat konferensi kabupaten di Gambiran pada Minggu lalu (2/6) mendapat reaksi dari PGRI kubu Sodiq.

Kepala SMPN 1 Banyuwangi itu menganggap kepengurusannya yang sah demi hukum karena sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 03/Kep/JTI/XXII/2024 yang dikeluarkan oleh pengurus PGRI Provinsi Jatim.

Sodiq menjelaskan, dia dilantik sebagai Ketua PGRI Banyuwangi pada 10 Februari 2024. Pelantikan tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 1 Banyuwangi.

”Kami dilantik untuk mengganti kekosongan kepengurusan, sehingga bisa disebut sebagai pengurus karteker PGRI. Kami mendapatkan SK dari pengurus PGRI Provinsi Jatim,” tegasnya.

Susunan kepengurusan sudah disosialisasikan kepada seluruh anggota PGRI di Banyuwangi setelah ada serangkaian peristiwa yang terjadi di tubuh PGRI Banyuwangi.

”Polemik ini sebenarnya terjadi sejak adanya KLB (Konferensi Luar Biasa) yang ingin mendongkrok kepengurusan di tahun 2023 lalu. Sehingga terpilihlah Ketua Umum PGRI, yaitu Teguh Sumarno,” katanya.

Bahkan, lanjut Sodiq, usai terpilihnya Teguh juga muncul adanya SK Kemenkumham RI. Namun, SK tersebut diteliti ulang oleh Kemenkumham. Hasilnya, ada kesalahan yang mendasar.

”Kesalahan itu sesuai Pasal 63 Ayat (2) AD/ART PGRI sehingga harus dilakukan pembekuan kepengurusan PGRI, sesuai SK PB PGRI Nomor 108/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 3 November 2023. Di mana ada beberapa kabupaten yang dibekukan kepengurusannya, salah satunya kepengurusan PGRI di Banyuwangi,” ungkapnya.

Kemenkumham akhirnya mengeluarkan SK Menkumham RI yang baru Nomor AHU-0001597.AH.01.08 tertanggal 20 November 2023 dengan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi.

”Secara otomatis seharusnya SK Kemenkumham milik Pak Teguh Sumarno batal. Mereka menuntut Kemenkumham melalui Pengadilan Tinggi. Namun, seharusnya para anggota memahami jika pembekuan dan gugatan PTUN harus sama-sama jalan. Tapi, mereka menganggap adanya PTUN tersebut mengesahkan SK milik Teguh Sumarno,” jelas Sodiq.

Kemudian muncullah surat Kemenkumham RI Nomor AHU.7.Ah.01-853 tanggal 6 Februari 2024 yang menyatakan SK AHU terakhir dan tidak ada SK AHU lain. Yang berlaku saat ini adalah SK AHU Nomor AHU-0001597.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 20 November 2023 dengan susunan kepengurusan yang sah, yaitu Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi.

”Dalam kepengurusan tersebut, terselenggaralah Kongres PGRI XXIII di Grand Sahid Hotel yang diikuti oleh 34 PGRI provinsi seluruh Indonesia yang menghasilkan kepengurusan PB PGRI masa bakti XXIII tahun 2024–2029 dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi dan Perubahan AD/ART PGRI,” papar Sodiq.

Sesuai ART PGRI hasil Kongres XXIII dijelaskan, pengurus PGRI provinsi atau daerah istimewa dipilih melalui konferensi daerah paling lambat 6 bulan setelah kongres dan atau paling lambat bulan Desember 2024.

Sedangkan pengurus PGRI kabupaten atau kota dipilih melalui konferensi kabupaten atau kota paling lambat 6 bulan setelah Konferensi provinsi maupuan daerah istimewa dan atau paling lambat akhir bulan Juni 2025.

”Sesuai ART pengurus cabang atau cabsus dipilih melalui konferensi cabang atau cabsus paling lambat 6 bulan setelah konferensi kabupaten atau kota dan atau paling lambat akhir bulan Desember 2025,” tutur Sodiq.

Namun, ada beberapa yang masih ngeyel melaksanakan Konferensi Kabupaten pada Sabtu (1/6) sampai Minggu (2/6) lalu. Konferensi tersebut tidak berdasarkan SK AHU -0000332.AH.01.08 Tahun 2024 dan AD/ART Hasil Kongres XXIII PGRI Tahun 2024.

”Kami pastikan konferensi kabupaten yang digelar beberapa hari lalu itu menghasilkan pengurus PGRI terpilih tidak berbadan hukum atau tidak sah secara hukum,” tegas Sodiq.

Kepala SMPN 1 Gambiran Sudarman terpilih sebagai Ketua PGRI Banyuwangi lewat Konferensi PGRI Kabupaten Banyuwangi yang digelar di Hotel Baru Indah, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, pada Sabtu (1/6) hingga Minggu (2/6).

Sudarman terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PGRI untuk periode 2024–2029. Konferensi tersebut dihadiri 480 guru dan pengurus PGRI tingkat pimpinan cabang (PC) dan ranting se-Kabupaten Banyuwangi.

”Alhamdulillah, kami dapat menjalankan program lanjutan yang belum dilakukan pada periode kemarin. Kami akan terus membawa PGRI Banyuwangi lebih maju,” kata Sudarman. (rio/aif/c1)

Editor : Niklaas Andries
#provinsi jatim #kepengurusan #kongres #SMP negeri #klb #Persatuan Guru Republik Indonesia #pgri #banyuwangi