Kasus Willy dianggap tuntas karena diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ). Keadilan restorative merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, tersangka, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.
Informasi yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Banyuwangi, penyelesaian RJ berlangsung di kantor Kelurahan Kertosari. Tersangka Willy Soeedargo ikut dihadirkan bersama istrinya, Sharon Milan Raktion.
Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Subpasal 44 Ayat (4) jo Pasal 5 huruf 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Mediasi tersebut dipimpin oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ahmad Budi Muhklis.
Sharon Milan juga dihadirkan. Mengenakan baju warna putih, tersangka Willy didampingi ibunya, Susi dan penasihat hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kawah Ijen (YLBHKI), Fitrul Uyun Sadewa.
Willy menyampaikan permintaan maafnya kepada Sharon atas perlakuannya selama ini. Setelah minta maaf, Willy juga memeluk Sharon yang mengenakan pakaian warna hitam. Keduanya juga berbincang dengan tiga anaknya yang masih kecil lewat video call.
Sekadar diketahui, pasutri Willy-Sharon memiliki tiga anak yang masih kecil. Anak pertama berusia 7 tahun, kedua umur 3 tahun, dan si bungsu 2 tahun. Di akhir mediasi, keduanya menandatangani kesepakatan di hadapan Kasi Pidum Ahmad Budi Muhklis. Dalam mediasi itu, Sharon juga memaafkan Willy.
Kuasa hukum Willy Soedargo dari YLBHKI Uyun Sadewa menjelaskan, penyelesaian kasus tersebut diselasaikan melalui RJ dengan pertimbangan adanya perdamaian antara suami dan istri. "Ada beberapa pertimbangan, istri yang sebagai korban telah memaafkan suaminya," katanya.
Uyun menambahkan, keduanya tidak ingin bercerai dan ingin membina ketiga anaknya yang masih kecil. Makanya, korban ingin suaminya bisa segera dikeluarkan dari Lapas. "Anak korban sering menanyakan ayahnya, sehingga ingin segera kumpul kembali," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Banyuwangi telah menetapkan Willy sebagai tersangka kasus KDRT dengan korban mantan istrinya, yaitu Sharon Milan, 31. Willy juga dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Mapolresta Banyuwangi.
Sharon melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya pada 31 Maret 2024 lalu. Kasus tersebut juga sempat viral saat rekaman closed circuit television (CCTV) terkait tindakan kekerasan pria diduga Willy kepada Sharon diunggah di akun media sosial (medsos) pribadi Sharon.
Kekerasan dialami korban saat hendak menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua. Sebelumnya, ketiga anak tersebut sengaja diambil oleh sang mantan suami saat korban tidak ada di rumah. Bukannya mendapat sambutan baik, kedatangan korban justru disambut dengan aksi kekerasan oleh Willy.
Kalapas Banyuwangi Agus Wahono membenarkan kalau Willy Soedargo telah meninggalkan lapas. Agus menyebut, Willy dikeluarkan setelah muncul perdamaian lewat RJ. ”Willy merupakan tahanan titipan jaksa, jadi hak dikeluarkannya Willy tergantung JPU,” tegasnya.
Kasi Pidum Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis saat hendak dikonfirmasi sejak Sabtu (1/6) hingga Minggu (2/6) belum memberikan jawaban. Padahal, kasus tersebut oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi sejak Rabu (22/5) lalu.
Pelimpahan BAP ke kejaksaan dikawal langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega. Dalam pelimpahan tersebut, berkas Willy diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis. Budi mengecek berkas dan barang bukti (BB) yang dilimpahkan.
Setelah diperiksa beberapa jam, Willy langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi menggunakan mobil tahanan kejaksaan. ”Memang benar BAP berikut tersangkanya sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Kekurangan administrasi BAP sudah kami lengkapi,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega kala itu.
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Muhklis kala itu membenarkan jika BAP atas nama tersangka KDRT sudah diterima. Kata dia, perkaranya tinggal didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk segera disidangkan. ”BAP sudah kami terima. Saat ini tersangka kami titipkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi,” ujarnya. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries