Pengusaha muda tersebut dikumpulkan dengan tahanan lainnya. ”Kami tetap laksanakan sesuai SOP, tidak ada perlakuan khusus meski tahanan milik kejaksaan,” tegas Kalapas Banyuwangi Agus Wahono.
Menurut Agus, tahanan baru harus dimasukkan ke ruang mapenaling tanpa membedakan jenis perkaranya. Selama berada di sel mapenaling, Willy dikumpulkan dengan 19 tahanan baru. Seluruhnya merupakan tahanan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ”Seluruh tahanan tidak pernah kami bedakan-bedakan perlakuannya,” jelasnya.
Tinggal di sel mapenaling ada batasnya. Mengacu aturan di lapas, tahanan baru menempati sel mapenaling selama delapan hari. Setelah menghuni sel mapenaling, tahanan baru tersebut akan dimasukkan ke ruang blok para napi.
Agus menambahkan, terkait kunjungan dari pihak keluarga, lapas tetap memberi izin. ”Tentunya harus sesuai prosedur yang ada. Sudah ada jadwal kunjungan bagi masyarakat sehingga keluarga bisa memanfaatkannya,” tandasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries