Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hari Raya Waisak, Dua Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi Terima Remisi Khusus

Bagus Rio Rohman • Jumat, 24 Mei 2024 | 16:41 WIB

 

KHUSUS: Dua warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan potongan masa tahanan saat momen Hari Raya Waisak Jumat (25/5)
KHUSUS: Dua warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan potongan masa tahanan saat momen Hari Raya Waisak Jumat (25/5)
 

Radarbanyuwangi.id – Peringatan Hari Raya Waisak Kamis  (23/5) menjadi momen bahagia bagi dua warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi.

Dua warga binaan yang beragama Buddha tersebut mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

Ya, kedua warga binaan memperoleh remisi khusus. Mereka masing-masing mendapatkan satu bulan dan satu bulan 15 hari.

Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono mengatakan surat keputusan (SK) penerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan telah diterima dan diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan. ”Jadi, setiap hari raya atau hari besar keagamaan Kemenkum-HAM mengeluarkan remisi khusus,” ujarnya.

Agus menyebut, besaran remisi yang diterima oleh dua WB itu berdasar lama masa pidana yang telah mereka jalani. Untuk WB yang telah menjalani masa pidana selama enam sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.

Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

”Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” paparnya.

Agus menegaskan, remisi yang diberikan kepada WB bukan merupakan obral hukuman. Melainkan sebagai bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian WB dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di lapas.

”Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Agus, hanya WB yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, dan aktif dalam program pembinaan. ”Serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan assesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” terangnya. (rio/sgt/c1)

 

Editor : Niklaas Andries
#hari raya waisak #sistem #hukum #warga binaan #Negara #Lapas Kelas IIA Banyuwangi #Hak Agraria #remisi khusus