Mulyadi dan Abdillah bebas menyusul dua rekannya, yaitu Kepala Dusun (Kadus) Durenan Suwarno dan Kadus Tamanglugo Untung yang lebih dulu keluar dari lapas pada 6 Mei lalu.
Perjalanan Ketua Forsuba Abdillah, Kades Mulyadi, dan dua kepala dusun yang terseret kasus hukum penuh liku-liku. Sudah satu tahun lebih mereka mendekam di penjara karena dianggap menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di Desa Pakel.
Kasus tersebut mencuat sejak 18 Agustus 2023 atas laporan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Suparmo.
Perkara ini ditangani Polda Jatim dengan menerapkan Pasal 14 jo 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam persidangan pada 14 Juni, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdillah cs dengan hukuman penjara selama enam tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi akhirnya menjatuhkan hukuman selama lima tahun enam bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, empat terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Upaya mendapatkan pengurangan hukum ternyata sia-sia. PT justru menguatkan putusan PN Banyuwangi.
”Alhamdulillah, semua klien kami sudah diputus onslag,” ujar Ahmad Rifai alias Tedjo, kuasa hukum trio Pakel
Tedjo mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim MA yang telah menegakkan hukum seadil-adilnya bagi kliennya sehingga bisa dibebaskan dari penjara.
Menurut Tedjo, pasal yang diterapkan oleh JPU sudah dicabut oleh MK. ”Salah satu pertimbangannya yaitu pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Kuasa Hukum Abdillah Rafsanjani, Baidowi juga membenarkan bahwa kliennya sudah dibebaskan dari Lapas Banyuwangi. Pembebasan tersebut berdasarkan putusan MA yang menyatakan onslag. ”Putusannya onslag, sehingga klien kami bisa dikeluarkan dari Lapas Banyuwangi,” ujar Baidlowi yang juga Ketua LBH Ansor Banyuwangi tersebut. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries