Kembalinya Mulyadi dan dua kepala dusun semakin menguatkan perjuangan warga menuntut hak-haknya atas tanah yang kini dikuasai PT Bumisari.
”Saya belum tahu apakah jabatan saya sebagai kepala desa masih tetap atau tidak,” ujar Mulyadi.
Setelah bebas dari lapas, Mulyadi akan fokus ke keluarga. Dia tidak berpikir apakah jabatannya sebagai kades sudah habis atau belum.
”Saya belum mikir jabatan, karena masih baru berkumpul keluarga,” ungkapnya.
Selama satu tahun lebih Mulyadi tidak bertemu keluarga karena tinggal di penjara. Terkait kasus pidana yang dialami, Mulyadi mengaku tidak paham.
”Saya tidak pernah mengetahui apa yang dimaksud berita bohong,” akunya.
Pernyataan serupa diungkapkan Kadus Durenan Suwarno. Dalam keterangan saksi di persidangan, Suwarno ikut melakukan orasi. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan orasi apa pun.
”Saya tidak pernah orasi, apalagi sampai menghasut warga Desa Pakel,” tegasnya.
Kadus Tamanglugo Untung menyatakan hal yang sama. Dia tidak pernah menghasut warga Desa Pakel untuk ikut perjuangan. Untung juga membantah ikut menyosialisasikan Akta 1929 kepada warga.
”Saya tidak pernah menghasut warga. Kalau saksi di persidangan bilang yang tidak ikut berjuang untuk warga Pakel adalah kafir, itu tidak benar. Saya sendiri tidak tahu sama sekali soal asal usul Akta 1929,” ungkapnya. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries