Perkara keduanya diputus onslag (putusan lepas) oleh Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan kasasi. Kedua terdakwa sebelumnya divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Demikian halnya dengan putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi (PT), keduanya tetap dihukum lima tahun senam bulan. "Hanya dua terdakwa yang sudah diputus onslag oleh MA. Tidak lama lagi keduanya bisa segera bebas," ujar kuasa hukum Suwarno dan Untung, Ahmad Rifai alias Tedjo.
Sekadar diketahui, putusan onslag (lepas) diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Sejak awal klienya telah melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Tedjo menilai putusan putusan PN dan PT tidak menguntungkan bagi kliennya.
"Di PN Banyuwangi, klien kami divonis lima tahun enam bulan penjara. Putusan di tingkat PT justru menguatkan putusan PN," katanya.
Pada 1 April 2024 pihaknya mengajukan kasasi ke tingkat MA dengan menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam memori kasasi.
"Salah satu pertimbangannya yaitu pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Tedjo.
Selain itu, masih kata Tedjo, ada beberapa pertimbangan lainnya yang diserahkan sehingga majelis hakim MA memutuskan onslag.
"Hanya dua klien kami yang sudah putus, sedangkan satu terdakwa lainnya, yaitu Kepala Desa Pakel Mulyadi belum diputus oleh hakim," ungkapnya.
Tedjo menambahkan, kebebasan kedua kliennya masih menunggu putusan MA turun dan status perkara minutasi agar tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh JPU.
"Kita menunggu inkrah, selanjutnya kedua klien kami akan kita jemput untuk pembebasan di Lapas Banyuwangi," jelasnya.
Sementara itu, putusan MA yang menyatakan perkara ini onslag belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
"Kita belum terima putusan MA, jadi tidak bisa mengetahui vonis yang dijatuhkan onslag atau tidak," ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi singkat.
Upaya banding yang ditempuh empat terdakwa penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran ternyata sia-sia.
Banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) tersebut, hasilnya ternyata tetap menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Keempat terdakwa, yaitu Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani, Kepala Desa (Kades) Pakel Mulyadi, dua Kepala Dusun (Kadus) Durenan Suwarno, dan Kadus Taman Glugo Untung, harus menempuh upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Keempat terdakwa menganggap vonis lima tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya cukup berat. (rio/aif)
Editor : Niklaas Andries