Linggawati diadili terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya dilaporkan oleh para korban ke Polda Jatim. Sidang yang dipimpin Ketua PN Banyuwangi I Gede Yuliartha tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci.
Mereka merupakan korban TPPU dengan total kerugian Rp 9,3 miliar. Saksi Jayadi Arif Budianto mengalami kerugian Rp 2,7 miliar, Nyoo Nyoto Cahyono Rp 4,5 miliar, Yuliana Angkawijaya Rp 1,1 miliar, dan Suryo Wicaksoni sebesar Rp 1 miliar.
”Manajer KSP Tinara tidak hanya dikenakan tindak pidana penipuan, melainkan juga perkara TPPU yang saat ini sudah dalam proses persidangan,” ujar JPU melalui Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniandhi.
Rizky menyebut, untuk kasus tindak pidana penipuan sudah inkrah dan terdakwa harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara. Terkait putusan tersebut Linggawati sampai mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
”Putusan PK menolak, jadi menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.
Rizky menegaskan, sidang kasus TPPU berjalan karena kerugian yang dialami korban cukup besar. Sidang TPPU digelar untuk mengetahui aset dan aliran dana.
”Sidang TPPU masih berjalan, sidang berikutnya masih menghadirkan sejumlah saksi lagi,” tandasnya.
Salah satu korban KSP Tinara, Nyoo Nyoto Cahyono berharap uang sebesar Rp 4,5 miliar yang didepositkan di KSP Tinara bisa dikembalikan oleh terdakwa.
”Kami hanya ingin uangnya kembali. Sejauh ini terdakwa sama sekali tidak menawarkan adanya aset untuk pengembalian,” ungkapnya.
Nyoto menyebut, korban KSP Tinara bukan hanya empat orang, melainkan ada 250 nasabah. Total nilai kerugiannya mencapai Rp 200 miliar.
”Uang sebanyak itu digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Kami hanya ingin uangnya bisa segera dikembalikan,” harapnya.
Kuasa hukum Linggawati, Achmad Hayyi mengatakan, pihaknya mendampingi terdakwa agar proses persidangan berjalan lancar dan seluruh saksi memberikan keterangan sesuai fakta. ”Kami hanya mendampingi proses persidangan,” jelasnya.
Hayyi mengaku, pihaknya memiliki bukti jika KSP Tinara dinyatakan pailit oleh kurator dan akan dijadikan salah satu bukti dalam persidangan.
”KSP Tinara tidak mempailitkan diri, tetapi sesuai keterangan kurator yang menyatakan KSP Tinara pailit,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Manajer KSP Tinara Linggawati Wijaya kesandung kasus tindak pidana penipuan. Korbannya mencapai 10 orang dengan kerugian mencapai Rp 14,4 miliar. Kasus tersebut sudah inkrah sesuai putusan MA nomor 7 K/Pid/2023 dengan hukuman selama empat tahun penjara. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries