Vonis tersebut dibacakan pada Senin (29/4) oleh Ketua Majelis Hakim Kurnia Mustikawati. Jon Adi Batam dianggap bersalah sesuai Pasal 40 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara.
”Kasus BPR Bagong sudah putus, terdakwa sudah divonis selama lima tahun penjara,” tegas Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniandhi.
Rizky menyebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal perbankan dan merugikan para nasabah. Terdakwa tidak melakukan pencatatan dalam laporan transaksi. Nilai kerugiannya mencapai Rp 690 juta.
”Jaksa masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Apakah banding atau menerima putusan, jaksa belum bersikap,” jelasnya.
Kuasa hukum Jon Adi Batam, Saleh juga menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya apakah akan melakukan banding atau tidak.
”Kami masih punya waktu untuk menentukan sikap,” katanya.
Kliennya seharusnya mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) karena hukumannya masih cukup tinggi.
”Lima tahun penjara itu terbilang cukup berat. Kepailitan BPR Bagong bukan murni kesalahan klien kami,” tegas Saleh.
BPR Bagong yang berlokasi di Kecamatan Purwoharjo dinyatakan pailit. Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kerugian yang dialami para nasabah.
Dia adalah Jon Adi Batam yang merupakan Komisaris Utama PT BPR Bagong Inti Marga. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries