Terhitung sejak bulan Januari hingga April 2024 ini saja, ada 1.415 gugatan cerai yang telah masuk ke meja PA Banyuwangi. Dimana 29 kasus diantaranya masuk dengan disertai alasan karena KDRT.
Panitera PA Banyuwangi, Mohammad Arif Fauzi mengatakan, jumlah perceraian selama empat bulan memang sudah mencapai 1.415 kasus.
Dalam perceraian tersebut, juga dipengaruhi beberapa faktor yang salah satunya juga akibat KDRT.
"Untuk penyebab KRDT sendiri menduduki peringkat empat terbanyak, karena mencapai 29 kasus. Dimana korban KDRT yang mendaftar cerai," katanya.
Dalam pengajuan itu, lanjut Fauzi, hampir setiap bulan ada pengajuan yang didasari KDRT. Rinciannya, pada Januari ada 10 kasus, Februari ada enam kasus, Maret ada 11 kasus dan April ada dua kasus.
"Artinya, hampir setiap bulan ada gugatan masuk karena kasus KDRT terjadi," cetusnya.
Meski begitu, masih kata Fauzi, faktor KDRT bukan faktor utama atau terbanyak. Dikarenakan, faktor terbanyak masih diduduki faktor ekonomi.
"Terbanyak masih faktor ekonomi, dimana dalam periode yang sama sudah mencapai 1.069 kasus," ungkapnya.
Fauzi menambahkan, bahwa kasus yang masuk sebagian sudah putus dan sebagian masih dalam proses persidangan. Sehingga, masih menunggu disidangkan selesai.
"Sebenarnya masalah KDRT tersebut bisa diselesaikan dengan penyelesaian, yang mana kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi," jelasnya.(rio)
Statistik Kasus Perceraian di PA Banyuwangi :
Total kasus: 1.415 kasus
Januari: 450 kasus
Februari: 360 kasus
Maret: 400 kasus
April: 205 kasus
Faktor Penyebab:
KDRT: 29 kasus
Zina: 5 kasus
Mabuk: 1 kasus
Madat: 2 kasus
Judi: 2 kasus
Meninggalkan salah satu pihak: 71 kasus
Editor : Niklaas Andries