Untuk mencegah hal serupa terjadi di Bumi Blambangan, polisi menindak tegas pengemudi kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
Setidaknya ada empat kendaraan yang telah ditindak tegas Kamis (18/4). Empat mobil pikap itu didapati mengangkut sejumlah orang di bak belakang kendaraan tersebut.
Bak terbuka di bagian belakang kendaraan itu dimodifikasi dengan tambahan penutup berbahan terpal.
Pihak Satlantas Polresta Banyuwangi menindak para pelanggar lalu lintas tersebut dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile.
”Memang benar kami tindak sejumlah pikap bermuatan orang,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi Susilo.
Amar mengatakan bahwa langkah tegas berupa tilang ETLE itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Selain itu, sebagai langkah persuasif agar tidak terjadi perselisihan saat ditindak secara manual.
”Kami lakukan tindakan tegas, tetapi juga melakukan langkah persuasif dan preventif. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Amar menyebut, setidaknya ada empat kendaraan pikap yang ditindak. Seluruhnya merupakan kendaraan dari luar kota.
”Artinya, kendaraan tersebut digunakan sebagai angkutan para pemudik yang balik atau pun rombongan keluarga,” kata dia.
Amar menambahkan, langkah tegas tersebut juga untuk mengantisipasi kecelakaan yang bisa berakibat fatal.
Seperti kecelakaan di Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu. ”Nah, kecelakaan di Pamekasan itu menjadi pembelajaran bagi semuanya. Sehingga, kita juga mengevaluasi untuk melakukan langkah tegas berupa penindakan menggunakan ETLE,” jelasnya.
Amar berharap, masyarakat tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai angkutan orang.
”Larangannya sudah jelas. Sesuai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 jo Pasal 137 terdapat ancaman hukuman bagi pelanggar aturan tersebut, yakni hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegasnya. (rio/sgt/c1)
Editor : Niklaas Andries