Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dianggap Meresahkan, Pemkab Banyuwangi Tegaskan Larang Sound Battle Saat Malam Takbiran

Bagus Rio Rohman • Senin, 8 April 2024 | 16:38 WIB

PUTAR BALIK: Satu unit truk Fuso yang mengangkut seperangkat sound system dihadang polisi di wilayah Kalibaru Minggu (7/4).
PUTAR BALIK: Satu unit truk Fuso yang mengangkut seperangkat sound system dihadang polisi di wilayah Kalibaru Minggu (7/4).
Radarbanyuwangi.id – Pemkab Banyuwangi melarang kegiatan sound battle karena dinilai meresahkan serta membahayakan masyarakat.

Sound battle adalah kegiatan adu kekuatan bas sound system untuk menunjukkan perangkat siapa yang paling menggelegar.

Aksi ini biasanya digelar tiap malam untuk membangunkan orang sahur. Sound battle juga biasa digelar pada malam takbir Idul Fitri.

Saking dahsyatnya suara yang dikeluarkan, tak sedikit kaca rumah warga yang pecah setelah dilalui iring-iringan truk pengangkut sound system

Larangan Pemkab Banyuwangi terkait sound battle tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 501 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.

SE tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Pemkab Banyuwangi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Lanal, Forpimka, dan kepala desa.

SE tersebut ditandatangani Sekkab Banyuwangi Mujiono. Ada dua poin penting yang harus diperhatikan bersama dalam SE tersebut.

Pertama, takbir keliling yang dirangkai adu sound system, sound horeg, dan diiringi joget pargoy maupun persiapannya (check sound) tidak diizinkan karena mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Poin kedua, kegiatan takbir Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.

”Larangan ini dilakukan untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan serta adanya pro-kontra di kalangan masyarakat,” ujar Sekkab Mujiono.

Mujiono mengatakan, selain memicu pro-kontra di masyarakat, kehadiran battle sound membuat sejumlah masyarakat merasa terganggu.

Suara keras dari sound system dapat menimbulkan kebisingan dan getaran yang merusak sejumlah rumah. ”Dari banyaknya keluhan masyarakat itulah Pemkab Banyuwangi berupaya meminimalisasi gangguan agar seluruh masyarakat bisa merasa aman, nyaman, dan tenang,” jelasnya.

Menindaklanjuti SE tersebut, Polresta Banyuwangi langsung memperketat akses masuk menuju wilayah Banyuwangi.

Penjagaan di seluruh pintu masuk menuju Banyuwangi bertujuan untuk mencegah aktivitas sound battle di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, yang kemungkinan dilakukan saat malam takbir nanti.

Upaya tersebut ternyata membuahkan hasil pada Sabtu (6/4) kemarin. Satu kendaraan truk Fuso bernopol P 9816 VG yang mengangkut perangkat sound system berhasil dihadang.

Truk asal Jember itu berencana menuju Desa Sumbersewu untuk mengikuti sound battle. ”Sopir truk langsung diminta putar balik ke Jember,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono.

Pihaknya telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas berlebihan selama malam takbir.

Di antaranya membakar petasan, konvoi sepeda motor brong, dan takbiran menggunakan pengeras suara berlebihan.

”Sudah tidak zamannya lagi main petasan, konvoi dengan motor brong, atau takbiran menggunakan sound system berlebihan. Mari sama-sama rayakan malam takbir Idul Fitri 2024 dengan meramaikan tempat ibadah atau pun berkumpul bersama keluarga,” imbau Nanang.

Nanang juga meminta agar warga mengisi kegiatan malam takbir dengan hal-hal yang positif dan menjauhi minuman keras (miras) serta narkoba.

”Jangan sampai perayaan Idul Fitri ternoda dengan aksi-aksi yang tidak terpuji,” tegasnya.

Salah satu panitia pelaksana battel sound, Sigit mengaku sudah menerima SE Pemkab Banyuwangi terkait larangan battle sound.

"Kita sebagai panitia tidak bisa berkomentar banyak, intinya panitia menerima keputusan Pemkab Banyuwangi untuk peniadaan di tahun ini saja," terangnya.

Meski begitu, Sigit mengaku bingung menanggapi larangan tersebut dikarenakan pelaksanaan battel sound sudah terlaksana hampir setiap tahunnya.

"Kegiatan seperti ini hampir setiap tahun diadakan sehingga banyak yang tidak mengetahui kalau tahun ini ditiadakan. Kami sebagai panitia meminta maaf kepada para peserta, semoga tahun depan bisa terlaksana," harapnya. (rio/aif/c1)

Editor : Niklaas Andries
#polresta #Kejaksaan #Kepala Desa #Kodim 0825 #majelis ulama idnonesia #pemkab banyuwangi #idul fitri #1 Syawal 1445 H #Lanal #MUI #sound #Battle