Kembang api merupakan alat peledak yang indah dengan beragam warna yang digunakan. Biasanya digunakan untuk ungkapan kegembiraan maupun perayaan.
Tentu, cukup banyak jenis kembang api yang bisa digunakan. Mulai kembang api kawat, kembang api air mancur, maupun kembang api terbang.
"Banyak jenis kembang api yang diperbolehkan, bahkan bebas diperjualbelikan," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono melalui Kasatreskrim Kompol Andrew Vega.
Vega menyebut, kembang api yang diperbolehkan sangat banyak jenisnya. Dimana kembang api itu, memiliki tenakan ledakan yang tidak berbahaya.
"Salah satunya kembang api berupa cakes atau kumpulan tabung-tabung kecil dengan jumlah tembakan bervariasi dari 10,25 lebih tembakan. Efek tembakan berupa bunga chrydsantemum atau kelapa. Bunga brocade, yang mana harus memiliki diameter tube kecil, yakni satu sampai 1,5 sentimeter, tapi untuk profesional tubenya lebih besar," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Vega, kembang api jenis Shells yang terdiri dari bermacam-bermacam ukuran berbentuk bola juga harus memiliki ukuran tertentu.
Di antaranya yaitu satu dan 1,5 inci, sedangkan untuk profesional dengan bantuan alat peluncur berukuran lebih besar tiga sampai delapan inci.
"Untuk kembang api jenis air mancung atau Kembang api yang dapat terbang, seperti kupu-kupu, tawon yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi, tidak memiliki ukuran tertentu," ungkapnya.
Sama halnya dengan kembang api darat, seperti gasing yang bisa berputar. Serta kembang api bola atau roman candle, yang mana tidak mengeluarkan ledakan seperti petasan.
"Kembang api berupa roket yang meluncur ke atas dengan gagang bambu atau kayu berbagai ukuran, juga diperbolehkan. Namun, dengan ketentuan harus secara aman dan tidak dilakukan anak-anak," jelasnya. (rio/bay)
Editor : Niklaas Andries