Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bermodal SE Pemkab, Polisi Warning Toko Minol Hotel Hingga Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Jumat, 22 Maret 2024 | 15:23 WIB

WAJAHNYA DITUTUP JAKET: Kasat Samapta AKP Basori Alwi (kanan) menginterogasi penghuni kamar Hotel Brawijaya, Kelurahan Mojopanggung, Rabu malam (20/3).
WAJAHNYA DITUTUP JAKET: Kasat Samapta AKP Basori Alwi (kanan) menginterogasi penghuni kamar Hotel Brawijaya, Kelurahan Mojopanggung, Rabu malam (20/3).
Radarbanyuwangi.id – Satuan Samapta Polresta Banyuwangi menggelar patroli ke sejumlah tempat hiburan malam, toko miras, hingga hotel di Kabupaten Banyuwangi, Rabu malam (20/3).

Patroli tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan kondusivitas dan kelancaran ibadah Ramadan di Bumi Blambangan.

Operasi yang digelar sejak pukul 21.00 itu menyisir sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Glagah dan Giri.

Mulai dari tempat hiburan malam di Radio Family FM di Desa Rejosari, toko minuman keras (miras) di Desa Bakungan, hingga Hotel Brawijaya, Kelurahan Mojopanggung. Rabu sore (21/3), personel Sabhara juga mendatangi toko miras Banyu Joyo di sudut jalan dekat traffic light Jalan MT Haryono, Banyuwangi. 

Dari operasi tersebut, polisi tidak menemukan barang terlarang atau pun miras tanpa izin edar.

Bahkan, pasangan yang dirazia di Hotel Brawijaya ternyata suami istri. Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi menjelaskan, dalam patroli tersebut pihaknya menyasar tempat hiburan malam, toko miras, dan hotel-hotel.

BERANI BUKA: Personel Sabhara mengecek toko miras Banyu Joyo yang berlokasi di sudut jalan dekat traffic light Jalan MT Haryono, Banyuwangi, Rabu sore kemarin (20/3).
BERANI BUKA: Personel Sabhara mengecek toko miras Banyu Joyo yang berlokasi di sudut jalan dekat traffic light Jalan MT Haryono, Banyuwangi, Rabu sore kemarin (20/3).

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 300/369/429.020/2024 yang diterbitkan Pemkab Banyuwangi, tempat hiburan malam, rumah karaoke, hingga penjual miras dilarang buka selama bulan Ramadan.

”Patroli ini untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa mereka patuh dengan aturan yang ada,” tegas Basori. (rio/aif/c1)

 

Editor : Niklaas Andries
#Patroli #polresta banyuwangi #minuman keras #Operasi #samapta #hotel