Patroli tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan kondusivitas dan kelancaran ibadah Ramadan di Bumi Blambangan.
Operasi yang digelar sejak pukul 21.00 itu menyisir sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Glagah dan Giri.
Mulai dari tempat hiburan malam di Radio Family FM di Desa Rejosari, toko minuman keras (miras) di Desa Bakungan, hingga Hotel Brawijaya, Kelurahan Mojopanggung. Rabu sore (21/3), personel Sabhara juga mendatangi toko miras Banyu Joyo di sudut jalan dekat traffic light Jalan MT Haryono, Banyuwangi.
Dari operasi tersebut, polisi tidak menemukan barang terlarang atau pun miras tanpa izin edar.
Bahkan, pasangan yang dirazia di Hotel Brawijaya ternyata suami istri. Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi menjelaskan, dalam patroli tersebut pihaknya menyasar tempat hiburan malam, toko miras, dan hotel-hotel.
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 300/369/429.020/2024 yang diterbitkan Pemkab Banyuwangi, tempat hiburan malam, rumah karaoke, hingga penjual miras dilarang buka selama bulan Ramadan.
”Patroli ini untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa mereka patuh dengan aturan yang ada,” tegas Basori. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries