Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Disidang Lantaran Jualan Arak Bali, Warga Desa Kalibaru Manis Banyuwangi Cuma Dikenai Sanksi Denda, Segini Besaran Nominalnya

Bagus Rio Rohman • Jumat, 15 Maret 2024 | 15:52 WIB

BERI EFEK JERA: Saiful Bahriono menjalani sidang tipiring di PN Banyuwangi Kamis (14/3).
BERI EFEK JERA: Saiful Bahriono menjalani sidang tipiring di PN Banyuwangi Kamis (14/3).
Radarbanyuwangi.id - Seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak yang diamankan anggota Polresta Banyuwangi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Kamis (14/3).

Terdakwa Saiful Bahriono, 38, warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Hakim Tunggal I Gede Purnadita menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa. Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan Pasal 10 Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Majelis hakim beranggapan terdakwa terbukti bersalah menjual miras jenis arak Bali dengan barang bukti (BB) sebanyak 28 botol.

”Kami jatuhkan vonis denda sebesar Rp 500 ribu. Namun, jika tidak dibayarkan maka dikenakan hukuman penjara selama lima hari,” ujar I Gede Purnadita.

Gede menerangkan, terdakwa terbukti bersalah mengedarkan miras secara ilegal.

”Terdakwa terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020,” tegasnya.

Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi mengatakan, sanksi denda diberlakukan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Terlebih, penjualannya dilakukan selama bulan Suci Ramadan.

”Ini sanksi tegas agar terdakwa tidak mengulanginya lagi. Selain itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang menjual miras secara ilegal,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, personel Samapta Polresta Banyuwangi menggerebek rumah milik Saiful Bahriono, 38, di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Rabu dini hari Rabu (13/3).

Polisi mengamankan 28 botol miras jenis arak Bali yang siap dijual.

Puluhan botol miras tersebut langsung diamankan ke Polresta Banyuwangi.

Sedangkan penjual dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). (rio/aif/c1)

 

Editor : Niklaas Andries
#bulan suci ramadan #arak bali #barang bukti (BB) #miras #Terdakwa #hukuman penjara #tipiring #polresta banyuwangi #tindak pidana ringan #Kasat Samapta #pengadilan negeri (PN) #banyuwangi #minuman keras