Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mantan Suami Bupati Banyuwangi yang Terjerat Kasus Korupsi Dapat Korting 1 Bulan Hukuman

Niklaas Andries • Kamis, 14 Maret 2024 | 18:54 WIB

REMISI KHUSUS: I Gede Winasa menerima pengurangan masa hukuman selama 1 bulan
REMISI KHUSUS: I Gede Winasa menerima pengurangan masa hukuman selama 1 bulan
Radarbanyuwangi.id – Mantan Bupati Jembrana periode 2000-2005 dan 2005-2010, I Gede Wisana mendapat remisi Hari Raya Nyepi. Potongan hukuman yang diterima mantan penguasa Jembrana itu adalah 1 bulan saja.

I Gede Winasa menjalani pidana pokok selama 13 tahun serta denda dan uang pengganti selama 6 tahun 14 bulan dalam kasus korupsi perjalanan dinas dan beasiswa.

Setelah mendapatkan remisi khusus pada Nyepi 2024 ini. Sisa pidana pokok Winasa adalah 4 tahun 6 bulan 27 hari. Sementara denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai 6 tahun 14 bulan.

Mantan suami Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, itu menjadi satu dari penerima remisi khusus bagi warga binaan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Negara, Jembrana, bali.

Dilansir Bali Express, penyerahan remisi ini dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng di Aula Garuda Wisnu Kencana (GWK) Rutan Negara, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu, 13 Maret 2024.

“Ada 55 orang WBP yang beragama Hindu menerima remisi khusus Nyepi dengan masa pengurangan tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” ujar Tulus Sedeng. 

Penerima remisi khusus Nyepi tahun ini sebanyak 21 orang mendapatkan karting selama 15 hari dan 32 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan.

Selain itu, ada 2 orang WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.

“Dari jumlah itu, sebanyak 3 orang perempuan dan 52 orang laki-laki,” imbuhnya.

Tulus Sedeng menjelaskan ada 55 WBP Rutan Kelas II B Negara diusulkan mendapatkan remisi.

Seluruhnya disetujui. Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana umum, narkotika dan narapidana korupsi.

“Satu terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan yakni I Gede Winasa dengan besaran remisi selama 1 bulan,” paparnya.

Setidaknya ada 5 orang terpidana korupsi. Tapi hanya 1 yang mendapatkan remisi khusus Nyepi yakni I Gede Winasa. (*)

Editor : Niklaas Andries
#warga binaan pemasyarakatan (wbp) #Bupati Banyuwangi #terpidana korupsi #hari raya nyepi #pidana #wbp #mantan bupati jembrana #mantan suami #Remisi #uang pengganti #potongan hukuman #remisi khusus