Beberapa lokasi yang ditinjau antara lain Jalan Raya Banyuwangi–Jember depan El Hotel Banyuwangi, jalan raya depan Pasar Rogojampi, serta Jalan Juanda dan tikungan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi Iptu Budi Mujiono mengatakan, sejumlah lokasi tersebut merupakan black spot (titik rawan kecelakaan) dan trouble spot (memiliki tingkat kemacetan dan kepadatan yang tinggi).
Seperti halnya jalan raya depan Pasar Rogojampi yang kerap terjadi antrean panjang kendaraan saat pasar beroperasi. Hal itu menimbulkan kemacetan.
”Sedangkan ruas jalan lain yang ditinjau adalah daerah black spot yang kerap terjadi kecelakaan dan memakan korban,” katanya.
Budi menambahkan, selain melakukan peninjauan, dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan imbauan kepada setiap pengendara untuk taat aturan berlalu lintas.
”Untuk mobil serta kendaraan lainnya, supaya tidak memaksakan mendahului kendaraan lain serta hormati sesama pemakai jalan agar tidak terjadi kecelakaan,” imbaunya.
Untuk di pusat pertokoan, masih kata Budi, seluruh juru parkir toko akan diminta untuk mengatur kendaraan pengunjung. Sehingga, tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan.
”Semua pengunjung pusat pembelanjaan wajib parkir di area parkir yang sudah disediakan sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan parkir.
Sebab, dari hasil evaluasi paling banyak kemacetan disebabkan adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan.
”Sebenarnya sudah ada tanda larangan parkir, makanya kami harap masyarakat bisa menaati aturan tersebut,” pungkasnya. (rio/sgt/c1)
Editor : Niklaas Andries