Beruntung kalau masih diberikan sanksi terguran. Tapi kalau sampai ditilang ,ya mungkin sudah apes. Tapi tahu tidak, ternyata sanksi untuk pelanggar yang tidak memiliki SIM dan membawa lisensi mengemudi itu ternyata berbeda lho.
Sekadar diketahui saja, peraturan terkait kewajiban pengendara memiliki SIM ini ada di dalam perundangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 106 ayat dibeberkan saat berkendara pengemudi wajib menunjukkan STNK atau surat coba kendaraan, SIM, bukti lulus berkala, dan bukti lainnya yang sah.
Pelanggar yang kedapatan tidak membawa SIM dengan ragam alasan tertinggal atau sebagainya tetap bisa dikenai tilang. Dalilnya ada di pasal 288 ayat 2.
Dalam pasal itu tertulis, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Lalu bagi pengendara yang tidak punya SIM. Ancamannya tercantum dalam Pasal 281.
Bunyinya, ” Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00".
Untuk menghindari munculnya masalah di jalan raya. Ada baiknya sebelum berkendara untuk memeriksa kembali beberapa kelengkapan. Pertama kesiapan kendaraan yang akan digunakan. Kedua menyangkut keberadaan SIM dan STNK kendaraan. Jangan sampai lupa dibawa ya. (*)
Editor : Niklaas Andries